PEPC Komitmen Pertahankan Kinerja Pengeboran JTB bisa Produksi Juli 2021

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) berkomitmen mempertahankan kinerja pengeboran Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).
Menurut VP Legal & Relations, Whisnu Bahriansyah proyek ini mencakup beberapa lingkup pekerjaan, seperti pengeboran empat sumur, pengerjaan pipa pengumpul sepanjang 6,6 km, pembangunan Gas Processing Facility (GPF) yang telah mencapai 56,42% dan pengerjaan jalur pipa fluida yang tersambung dengan fasilitas produksi Lapangan Banyu Urip.
“Selain itu juga pengerjaan jalur pipa sales gas sepanjang 11,3 km, pembangunan stasiun pengukuran sales gas, serta pembangunan infrastruktur dan pendukung operasi seperti perkantoran, gudang, bengkel, rumah ibadah, dan perumahan,” kata Whisnu dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (09/4).
Ia juga mengungkapkan, bahwa Drilling Campaign JTB dimulai pada tanggal 17 September 2019 dengan menggunakan rig milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), yang memiliki teknologi walking rig yang canggih. Rig tersebut dapat bergeser dari satu sumur ke sumur lain tanpa harus direbahkan sehingga mengurangi durasi pengeboran. 
“Pekerjaan pengeboran meliputi 5 sumur baru dan 1 sumur existing untuk menghasilkan produksi raw gas sebesar 315 MMSCFD. Pekerjaan melibatkan 42 kontraktor, seluruhnya di bawah kendali putra-putri terbaik negeri,” papar Whisnu Bahriasnyah.
Lebih jauh dijelaskan, seluruh rangkaian Drilling Campaign di JTB saat ini telah menyelesaikan 3 sumur, sehingga diharapkan selesai pada akhir 2020 serta siap mengalirkan gas ke Gas Processing Facility pada kuartal pertama 2021, sesuai dengan target dari Pemerintah. “Dalam melaksanakan operasi, kita berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi standar keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
“Khusus untuk mitigasi penyebaran COVID-19, telah diambil sejumlah langkah pencegahan yang dituangkan dalam Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja yang terlibat,” pungkasnya.(Red)