Benoa-Bali, Ruangenergi.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fansrullah asa, beserta Tim dengan didampingi oleh Manajemen PT Perta Daya Gas (PDG) melakukan Kunjungan Lapangan terkait penyaluran gas bumi yang berasal dari LNG (Liquified Natural Gas) FSRU Benoa milik PT Pelindo Energi Listrik (PEL).
Pasalnya gas yang berasal dari FSRU Benoa akan dialirkan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTDG) Pesanggaran milik PT Indonesia Power (PT IP) dengan fasilitas pipa sepanjang 2.5 km milik PT PEL dan PDG.
Ifan sapaan akrab kepala BPH Migas berharap pipa tersebut kedepannya dapat bersifat (open access) agar dapat dimanfaatkan untuk penyaluran gas milik pihak (shipper) lainnya.
Sehingga hal tersebut terwujud biaya penyaluran yang lebih efisien dan wajar seperti yang berlaku pada skema Pipa Open Access PDG ke PLTMG Sorong milik PT IP.
“Sesuai dengan amanat Kepmen ESDM No. 1088 K/ 20/ MEM / 2003 dan hasil kajian pengaturan LNG dengan Universitas Indonesia, perlu di lakukan pengaturan dan penetapan terkait tarif penyimpanan maupun regasifikasi oleh BPH Migas,” tutur Ifan, (10/01/2021).
Lebih lanjut, Ifan mengatakan, oleh karena itu BPH Migas akan menyusun Peraturan Pengaturan LNG terkait tarif penyimpanan, regasifikasi dan penyaluran LNG dengan melibatkan seluruh stakeholder.
Sehingga dihasilkan pengaturan serta biaya penyimpanan, regasifikasi dan penyaluran LNG yang wajar, efisien dan akuntabel oleh BPH Migas.