Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Kepala BPH Migas

Jakarta, Ruangenergi.com Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), M. Fanshurullah Asa, beserta jajaran BPH Migas.

Bertindak sebagai Pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ramson Siagian.

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam RDP tersebut yakni progres Program BBM Satu Harga yang dijalani oelh BPH Migas dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terkait Program Digitalisasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Adapun rapat antara Komisi VII DPR dengan Kepala BPH Migas menghasilkan beberapa kesepakatan. Hasil rapat dibacakan oleh Pimpinan Rapat yakni Ramson Siagian, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, di antaranya :

1. Komisi VII DPR mendesak kepala BPH Migas agar meningkatkan koordinasi dengan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penyesuaian program digitalisasi SPBU dalam rangka pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi, termasuk pemasangan ATG (Automatic Tank Gauge), EDC (Electronic Data Capture), serta CCTV Analitik.

2. Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi Hilir Migas kepada masyarakat, dan untuk kelancaran pelaksanaan sosialisasi di daerah-daerah agar berkordinasi dan bersinergi dengan Anggota Komisi VII DPR agar untuk pelaksanaannya menyesuaikan pada waktu-waktu reses.

3. Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas untuk menambah jumlah lokasi BBM Satu Harga di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) agar percepatan ketersediaan dan distribusi BBM di masyarakat secara menyeluruh dapat terpenuhi dan untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pelaksanaan penyalur BBM satu harga.

4. Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan kepada PT Pertamina agar meminimalisir losses di setiap SPBU.

5. Komisi VII DPR mendukung Kepala BPH Migas untuk segera memiliki Bagian Anggaran yang terpisah dengan Kementerian ESDM dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, independensi, dan efektifitas kinerja BPH Migas.

6. Komisi VII DPR akan mengajukan surat resmi kepada Menteri Keuangan RI sesuai mekanisme yang ada, agar rencana Bagian Anggaran terpisah tersebut dapat direalisasikan.

7. Komisi VII DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina, dan Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terkait progres kerjasama program Digitalisasi SPBU.

8. Komisi VII DPR meminta kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 3 Febuari 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *