Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah berencana akan menggunakan energi gas sebagai pengganti bahan bakar minyak (fuel) untuk menjalankan pembangkit tenaga listrik.
Untuk itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, mengimbau agar para Anggota Komisi VII dapat memantau implementasi diversifikasi penggunaan energi khususnya di sektor gas.
Disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Maman, meminta penjelasan terkait Keputusan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
“Kami mohon penjelasan status atau progres dari realisasi Kepmen Nomor 13 Tahun 2020 itu seperti apa? Keberadaan kami ini harapannya dapat mendorong realisasinya, pertanyaan apakah ada hambatan atau masalah?,” ungkap Maman di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Maman menjelaskan, dalam Kepmen ESDM tersebut mengatur soal Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Ia menambahka konsumsi BBM oleh PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik masih tinggi dan cenderung mahal. Sementara penggunaan gas bumi sebagai energi pembangkit dinilai lebih ekonomis.
“Saya yakin penggunaan (gas bumi) untuk listrik bakal menguntungkan bagi PGN. Untuk itu saya berharap kita pantau terus implementasi ini,” tutur Maman.
Sementara, Direktur Utama PGN, Suko Hartono, mengakui memang terdapat beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan plat merah itu dalam mengimplementasi aturan tersebut.
“Salah satunya persoalan nilai keekonomisan yang dinilai belum tercapai lewat skema tersebut,” tukasnya.