Jakarta, Ruangenergi.com – Komunitas Penisunan Pertamina (KP-2) mengungkapkan praktik mafia tanah di PT Pertamina (Persero) perlu dilakukan pengujian kebenarannya di pengadilan.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum KP-2, Luluk Harjanto, menyatakan alat bukti harus memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan kebenarannya.
“Kelayakan alat bukti dinilai oleh persidangan, bukan dinilai dari opini public,” terangnya kepada Ruangenergi.com, (17/03).
Menurutnya, terdapat asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi yakni siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan.
Luluk yang juga pernah bertugas sebagai tim penyelesaian tanah Pertamina (PANTAP), menilai, dasar atas asas hukum tersebut seyogyanya alat bukti yang dijadikan dugaan adanya praktik mafia tanah di Pertamina dilakukan pengujian kebenarannya di pengadilan.
“Hukum tidak boleh dibawah tekanan opini publik. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, maka hukum harus menjadi rujukan terakhir dari sebuah pertentangan soal kebenaran,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, BUMN Energi tersebut diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen dalam gugatan perdata. Akibat hal tersebut, Perseroan kehilangan sebesar Rp 244 Miliar karena kalah dalam gugatan tersebut.