PT Timah

Tuai Penolakan Dari Nelayan Kepulauan Babel, TINS : Wilayah Tersebut Merupakan IUP PT Timah

Jakarta, Ruangenergi.com PT Timah, Tbk (TINS), mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat lanjutan mengenai pembahasan operasional penambangan lepas pantai bersama kelompok nelayan di wilayah Kabupaten Bangka Barat dan nelayan Kabupaten Bangka Selatan, pekan lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Danrem 045/Gaya, serta perwakilan nelayan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

Pasalnya, nelayan di wilayah Kabupaten Bangka tepatnya Matras nelayan Tanjung Ketapang, menolak kehadiran Kapal Isap Produksi (KIP).

Begitu juga dengan nelayan di wilayah Batu Perahu, Kabupaten Bangka Selatan, mereka menginginkan agar PT Timah segera melakukan penghentian pengoperasian Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayahnya.

Salah satu perwakilan nelayan mengatakan, banyak nelayan merasa dirugikan terkait adanya aktivitas tersebut yang berdampak pada penurunan hasil tangkapan.

Menurutnya, agar tidak menimbulkan konflik sosial di wilayahnya antara nelayan dan para penambang, aktivitas tersebut segera dihentikan.

Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menuturkan agar kegiatan yang dilakukan oleh PT Timah tidak merugikan masyarakat.

Erzaldi meminta agar PT Timah untuk sering mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aktivitasnya.

“Saya sarankan kepada PT Timah untuk menambah direksi yang khusus mengadakan komunikasi dengan masyarakat,” jelasnya.

Erzaldi menambahkan bahwa Pemprov Babel saat ini tengah berfokus pada sektor pertanian dengan investasi yang besar di kawasan Desa Rias, Bangka Selatan. Untuk itu, ia meminta atensi khusus dari PT Timah bila ada penambangan di wilayah tersebut.

“Perjuangan nelayan yang terganggu karena aktivitas pertambangan ini sudah didengar PT Timah, saya yakin PT Timah akan mengakomodir keinginan para nelayan,” bebernya.

Kemudian, Presiden Mahasiswa Babel, Yusuf Saputra, meminta kebijakan baru dari Gubernur Kepulauan Babel, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah diterbitkan hingga 2025 mendatang.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sepakat menolak aktivitas KIP di wilayahnya, sebab katanya, kehadiran KIP sangat berpengaruh kepada hasil tangkapan nelayan tradisional.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar tidak intimidasi kepada nelayan dari pihak manapun terkait hal penolakan kehadiran KIP ini.

Ia menjelaskan, meskipun Babel dikaruniai timah yang sangat melimpah, akan tetapi harus melihat dari sisi lain akibat penambangannya, seperti efek sosial, kelautan, pariwisata yang hancur.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Babel, Erzaldi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan IUP tersebut.

Menurutnya, jika masyarakat merasa berkeberatan adanya aktivitas penambangan diwilayahnya, agar kiranya dapat mengirimkan surat penolakan kepada Pemerintah Pusat.

Saat dihubungi, Sekertaris Perusahaan PT Timah, M. Zulkarnaen, mengatakan, terkait adanya sebagian masyarakat wilayah Kepulauan Bangka Belitung menolak kehadiran KIP dan PIP tersebut perseroan tidak lantas untuk melakukan penghentian operasional penambangan.

Akan tetapi, PT Timah memberikan pengertian kepada masyarakat yang melakukan penolakan bahwa wilayah tersebut merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah.

“Masalah penolakan ada sebagian yang menolak. Perusahaan memberi pengertian bahwa diwilayah laut tersebut merupakan IUP PT Timah. Dan masih dalam tahap diskusi,” tandasnya kepada Ruangenergi.com, (20/04).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *