Kementerian esdm

Pandemi Covid-19, Pemerintah Beri Insentif Menarik untuk Sektor Pertambangan

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memberikan insentif terhadap perusahaan pertambangan terkait ekspor mineral pada masa Pandemi Covid-19.

Pasalnya, Pandemi Covid-19 secara global berdampak signifikan terhadap sektor pertambangan di Indonesia.

Dalam informasi yang dimiliki Ruangenergi.com, Pemerintah memberikan dukungan terhadap sub sektor pertambangan pada masa Pandemi Covid-19 yang diwujudkan dalam bentuk, di antaranya berupa insentif pajak, (06/04).

Selain itu, berupa stimulus ekspor produk mineral tertentu seperti (konsentrat, tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan washed bauxite).

Namun sayangnya dalam pemberian insentif tersebut nikel tidak termasuk yang dapat menerima insentif stimulus eskpor mineral.

Dalam Kepmen ESDM No.46/K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19 dengan substansi sebagai berikut :

Pertama, Pemegang Izin Usaha Pertambangan / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang sedang membangun fasilitas pemurnian (smelter) namun tidak mencapai kemajuan fisik 90% pada 2 periode evaluasi sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai Bencana Non Alam dapat diberikan rekomendasi ekspor mineral.

Kedua, Denda administratif tetap dikenakan dengan mempertimbangkan dampak Pandemi Covid-19.

Dengan catatan, pemberian insentif ekspor produk mineral tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap melanjutkan pembangunan smelter di dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *