Ini Tanggapan KADIN dan Praktisi Migas Soal Revisi Permen PI 10 Persen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comParticipating interest 10 persen dalam Permen ESDM no 37 tahun 2016 memang perlu direvisi agar iklim investasi di sektor Migas yang umumnya memerlukan investasi besar dan penuh dengan resiko investasi yang tinggi menjadi lebih menarik bagi investor.

Karena investor global akan dengan mudah membandingkan ke ekonomian dan faktor-faktor mitigasi resiko antar investasi di berbagai negara.

“Apabila investasi di sektor Migas di Indonesia ini nilai keekonomian nya lebih rendah dan/atau mempunyai faktor resiko lebih tinggi, maka mereka akan memilih investasi di negara lain,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Energi, Minyak, dan Gas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bobby Gafur Umar kepada ruangenergi,Kamis (22/4/2021) di Jakarta.

Terpisah,praktisi migas Tumbur Parlindungan mengatakan walau dirinya belum melihat isi draft dari revisi Permen tentang PI 10 persen tersebut.

The same level playing field for all the player in the block… there will be some adjustments with the objective “win – win” concept. Kalau tidak bisa ,eksplorasi tidak akan berkembang. Dan kalau hanya menunggu bila ada hasil saja,investor will pull out,” kata Tumbur dengan wajah kecewa.

Tumbur pun mengingatkan bahwa semua tergantung dari objectivenya. Mau apa,hanya menyenangkan daerah untuk kepentingan politic atau sustainable energy for the country for the next 100 years.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang menyiapkan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) baru tentang Participating Interest. Saat ini pihak kementerian berupaya lakukan harmonisasi dengan lintas Kementerian/Lembaga.

Permen baru ini merevisi keberadaan dari Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomer 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10 persen  pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Rencananya Menteri ESDM akan menerbitkan Permen tersebut.Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga,” kata sumber ruangenergi.com,Rabu (21/04/2021) di Jakarta.

Permen ini tujuannya untuk menciptakan atmosfir di sektor minyak dan gas lebih kondusif.

Menelisik Permen No.37 tahun 2016, diantaranya memuat ketentuan PI. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajibmenawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.