Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hulu migas.
Bagaiman elaborasi dari pernyataan itu, ruangenergi.com melakukan wawancara virtual Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, SKK Migas, Erwin Suryadi beberapa waktu lalu.Berikut isi wawancara tersebut:
RuangEnergi (RE):Apakah capain 58 persen utk TKDN sudah maksimum. Apa sudah semua produk Dalam Negeri sudah dipakai di hulu migas/KKKS ataupun EPC Contractor?
Erwin Suryadi (ES): SKK Migas dan K3S komit memenuhi target TKDN hulu migas dengan pengawasan kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi Kualitas, Delivery dan Price kepada Main kontraktor dan Sub Kontraktor. Capaian komitmen TKDN saat ini akan diupayakan lebih tinggi dalam realisasi kontraknya. Selanjutnya ke depan, SKK Migas dan KKKS akan lebih aktif lagi mengembangkan perusahaan dalam negeri dengan mengimplementasikan program pengembangan vendor.
RE: Boleh tahu gak sebenarnya pemakaian TKDN di industri hulu migas/epc contractor seharusnya bisa mencapai berapa persen ya?
ES : Mekanisme TKDN dalam pengadaan jasa adalah Komitmen menyesuaikan lingkup EPCI dan teknologi yang dibutuhkan sesuai kebutuhan lapangan. Secara rata-rata saat ini kami sedang mengejar untuk implementasi target jangka menengah sesuai ketentuan yang ada. Akan tetapi, dalam rangka memaksimalkan dan peningkatan pembelian kepada pabrikan dalam negeri maka SKK migas juga menerapkan strategi company supply (pembelian barang langsung dari KKKS ke pabrikan dalam negeri) untuk produk seperti pipa baja dan BBM.
RE:Dalam UU Migas kita tahu bersama bahwa industri hulu migas diharapkan/diharuskan utk mendukung perekonomian nasional termasuk memajukan industri nasional. Nah pertanyaan,apakah SKK Migas masih berjalan dalam koridor ini?
ES:SKK Migas dalam strategi jangka panjang s.d 2030 telah menetapkan TKDN sebagai salah satu pilar dimana hal tersebut menunjukkan komitmen SKK Migas untuk menggunakan kemampuan dalam negeri semaksimal mungkin sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional selain dari produksi Migas. Bahkan secara tegas pencapaian TKDN merupakan salah satu KPI SKK Migas yang diamanatkan oleh Komisi Pengawas SKK Migas. Dengan hal-hal tersebut, maka SKK Migas akan senantiasa mendorong KKKS untuk melakukan pembinaan perusahaan dalam negeri dan di sisi lain juga memperkuat komunikasi dengan stakeholder seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian serta asosiasi perusahaan dalam negeri untuk mengembangkan perusahaan dalam negeri.
Terkait dengan kewajiban penggunaan TKDN, maka dalam implementasinya kami tetap mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM salah satunya adalah Kepmen ESDM nomor 1953K/06/Mem/2018 dimana barang dalam negeri yang dibeli juga memperhatikan aspek kualitas, ketepatan waktu pengiriman dan biaya. Sehingga untuk mendukung kebijakan tersebut, maka untuk barang-barang wajib SKK Migas sudah mewajibkan KkKS untuk membeli langsung di pabrikan dalam negeri dan ini dikelola oleh Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKk Migas.
Sedangkan untuk perusahaan dalam negeri yang masih memerlukan pengembangan dan pendampingan maka kami dari Divisi Pengelolaan Rantai Supply dan Analisis Biaya bersama2 dengan KKKS sedang membangun program untuk meningkatkan kompetensi para pengusaha dalam negeri sehingga di masa yang akan datang makin banyak perusahaan dalam negeri yang siap berkompetisi untuk mengambil porsi terbesar di pengadaan industri hulu migas