Jakarta, Ruangenergi.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, Bambang Hariyadi, meminta agar adanya penambahan satu kedeputian dalam organisasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penambahan deputi yang dimaksud yakni Deputi Gakkum (Penegak Hukum) atau Deputi Pengawasan dan Penindakan, yang fungsinya untuk melakukan penindakan secara langsung terkait adanya penyelewengan pendistribusian BBM maupun gas bersubsidi. Hal tersebut dikatakan olehnya disela-sela RDP Komisi VII dengan Dirut Pertamina, (31/05).
“Kita ini selalu mendebatkan penyimpangan subsidi baik minyak maupun gas. Sebenarnya dari sisi tanggung jawab, Pertamina gak punya kewajiban, karena dia (Pertamina) hanya menjual, memenuhi kebutuhan sesuai instruksi pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan akan dibentuknya sistem pengawasan oleh Pertamina dan mengawasi Pertamina sendiri kurang matching (sesuai).
“Saya fikir kurang match lah. Masa Pertamina mengawasi diri sendiri. Pertamina yang jual, Pertamina juga yang mengawasi. Sebenarnya pengawasnya harus dari pihak lain, tax and balance itu biar jalan, kita punya Badan Pengatur Hilir (BPH Migas), daripada sistem itu sia-sia, menurut saya yang harus membuat sistem itu BPH Migas,” terang Bambang.
“Biarlah dia (BPH Migas) yang membuat, yang mengawasi, masa Pertamina mengawasi diri sendiri,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Komisi VII DPR ingin menyampaikan kepada BPH Migas agar di dalam organisasi BPH MIgas untuk dibuat suatu Deputi Pegawsan dan Penindakan atau Deputi Penegak Hukum (Gakkum).
“Kami ingin sampaikan kepada BPH Migas, agar disana itu ada semacam Kedeputian Gakkum atau Deputi Pengawasan dan Penindakan. Fungsinya untuk mengawasi distribusi Pertamina yang bukan menjadi tanggungjawab Pertamina. Kasihan kan Pertamina, sudah merugi terus harus membiayai untuk biaya pengawasan,” tandasnya.