Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR-RI menggelar Fit and Proper Test kepada Calon Anggota Komite dan Ketua BPH Migas Periode 2021-2025.
Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, menanyakan kepada Calon Anggota Komite BPH Migas yakni Eman Salman, mengenai tugas dan fungsi BPH Migas.
Tugas tersebut dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah di antaranya mengatur, menetapkan dan mengawasi : a. Ketersediaan dan distribusi BBM; b. Cadangan BBM Nasional; c. Pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM; d. Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; e. Harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil; f. Pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
“Ada beberapa tugasnya dari A sampai F. Pertanyaan saya karena ini tugas harus dilakukan, saat ini yang paling lemah yang dilakukan oleh BPH Migas itu tugas yang mana dan nanti sodara calon apa kira-kira yang akan diusulkan?,” tanya Kardaya.
Calon Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman, mengatakan, menurutnya tugas BPH Migas yang paling lemah yaitu distribusi BBM, terutama dalam hal pengawasan.
“Untuk itu, penguatan perlu dilakukan di daerah-daerah penempatan perwakilan, sehingga hal-hal yang terkait dengan pengawasan akan lebih cepat atau lebih akurat lagi dapat kita tangani,” terangnya dalam ruang Sidang Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, (29/06).
Dalam paparannya, Calon Komite BPH Migas periode 2021-2025, Eman Salman Arief, memaparkan, program kerja terkait Bahan Bakar Minyak (BBM); Gas Bumi; dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPH Migas.
Di sektor BBM, ada tiga hal yang yakni, BBM 1 harga di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T); Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP); serta Digitalisasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Terkait penyaluran BBM 1 Harga di daerah 3T, ia mengungkapkan tujuannya yaitu untuk menggerakkan perekonomian di daerah 3T.
Program BBM 1 Harga ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional, Khusus di Wilayah 3T.
“Pada tahun 2020 sudah mencapai 253 penyalur 3T, di mana PT Pertamina (Persero) membangun sebanyak 243 penyalur (96%) dan sisanya 10 penyalur (4%) dibangun oleh PT AKR Corporindo Tbk,” ungkap Eman Salman.
Ia menambahkan, adapun target hingga 2024 akan terbangun dan beroperasi sebanyak 500 penyalur BBM 1 Harga.
Meski demikian, ia menyebutkan ada sejumlah kendala dalam melaksanakan program BBM 1 Harga, di antaranya :
Pertama, proses perijinan pemerintah daerah selama masa darurat Covid-19. Kedua, faktor keamanan di beberapa lokasi tertentu; Ketiga, terbatasnya calon mitra yang berminat untuk membangun penyalur BBM 1 Harga di lokasi tertentu; serta Keempat, infrastruktur akses terkait letak geografis daerah 3T.
Adapun upaya yang akan dilakukan yaitu, melaksanakan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait; lalu, mendorong Pemda mempercepat perijinan pembangunan penyalur BBM 1 Harga pararel dengan proses pembangunan
Kemudian, mendorong badan usaha penugasan mengusulkan perubahan lokasi penyalur JBT dan JBKP di lokasi tertentu; dan mendorong badan usaha penugasan dan Pemda untuk aktif dalam menggandeng mitra untuk membangun.
Sementara, total penyaluran BBM 1 Harga, ia mengatakan, total penyaluran di 2021 sebanyak 26.000.000 Kilo Liter (KL).
“Kouta total penyaluran JBT dan JBKP di 2021 sebesar 26.300.000 KL, terdiri dari JBT Solar sebanyak 15.800.000 KL, Kerosene sebanyak 500.000 KL, dan JBKP Premium sebanyak 10.000.000 KL,” tuturnya.
Angka tersebut turun jika di bandingkan pada tahun sebelumnya (2020) yakni yang mencapai 26.870.000 KL, terdiri dari Solar sebesar 15.310.000, Kerosene sebanyak 560.000 KL, dan Premium sebanyak 11.000.000 KL.
Kendalanya yakni, penyaluran yang tidak tepat sasaran pada Titik Serah yang tidak terdapat dalam SK Penugasan; Tidak beroperasinya penyalur yang terdaftar pada SK Penugasan; Realisasi penyaluran per Kabupaten/Kota yang melebihi kuota;
Kemudian, data realisasi penyaluran JBKP yang kurang akurat karena verifikasi volume masih dilakukan triwulanan; Adanya peningkatan jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar bensin serta penetapan target kuota minyak Solar yang terlalu optimis.
Untuk itu, dirinya akan melakukan upaya salah satunya yakni melaksanakan kegiatan rutin verifikasi volume on desk berbasis IT, Uji Petik dan Pengawasan lapangan dengan melibatkan Kepolisian, Pemda terkait.
Lalu, mengintensifkan koordinasi dengan Pemda terkait adanya kondisi over kuota; Lalu, mengupayakan penetapan SK Pengalihan Kuota melalui sidang Komite BPH Migas pada kesempatan pertama agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan verifikasi volume JBT dan JBKP pada setiap periode, serta tidak memperhitungkan volume realisasi BBM sebagai JBT untuk penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terkait program digitalisasi SPBU, dirinya akan mengedukasi pemilik SPBU untuk melakukan implementasi digitalisasi. Sebab dirinya melihat masih adanya resistensi sebagian p milik SPBU untuk mengimplementasikan digitalisasi.
Tercatat hingga 2020, terdapat sebanyak 5.518 SPBU telah menerapkan digitalisasi yang akan dilanjutkan untuk SPBU lainnya. Pasalnya, keunggulan dalam penerapan SPBU salah satunya yakni dapat mengetahui stok per SPBU dan Auto Replenishment (penambahan otomatis stok BBM ke SPBU); mengelola manajemen penjualan; mengelola susut (losess); transaksi non tunai (cashless transaction); serta profiling customer data base.
Program Gas Bumi
Ia mengatakan ada dua hal yang akan dilakukannya di sektor gas bumi, pertama yakni Percepatan Pembangunan Ruas Pipa Transmisi dan Distribusi Gas Bumi. Di mana layanan ini merupakan salah satu Prioritas Nasional yang terdapat dalam RPJMN 2020-2024 yang masuk dalam Renstra Kementerian ESDM dan BPH Migas.
“Tercatat pada tahun 2020, realisasi akumulasi panjang pipa mencapai 15.725 Kilometer (Km) yang terdiri atas 5.254 Km Pipa Transmisi, 6.180 Km Pipa Distribusi dan 4.290 Km Pipa Jargas. Untuk mencapai target jangka menengah tahun 2024 yang sebesar 17.300 Km masih diperlukan penambahan panjang pipa sebesar 1.574 Km,” ungkap Eman.
Adapun upaya yang akan dilakukannya yaitu melanjutkan koordinasi percepatan pembangunan pipa gas ruas Cirebon-Semarang agar dapat segera terbangun, dengan langkah alternatif sebagai berikut :
1. Mengundang pemenang kedua lelang Hak Khusus Ruas Cisem.
2. Melakukan lelang ulang berdasarkan RIJTDGBN (Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional) yang ditetapkan pemerintah
3. Menyerahkan kepada pemerintah untuk penugasan kepada BUMN.
Selanjutnya, yaitu menindaklanjuti kembali usulan ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi yang telah disampaikan kepada Menteri ESDM sebagaimana Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Kegiatan Usaha Hilir. Serta melakukan sinkronisasi data panjang pipa transmisi dan distribusi dengan Ditjen Migas.
Program kedua yakni Volume Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
“Faktor utama tidak tercapainya terget volume pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa yaitu terjadinya Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 yang mengakibatkan sebagian besar industri gas bumi mengalami pengurangan bahkan pemberhentian produksi sehingga konsumsi menurun,” imbuhnya.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi yakni ketidakpatuhan beberapa Badan Usaha dalam melaporkan kegiatan usahanya, kemudian adanya keterlambatan pelaporan realisasi volume Badan Usaha pada aplikasi verifikasi volume online secara bulanan yang membuat data kurang aktual.
Untuk itu, dirinya akan melakukan upaya pelaksanaan verifikasi volume secara berkala tiap triwulan; lalu berkorespondensi aktif untuk mendorong kepatuhan badan usaha menyampaikan laporan bulanan secara online; selanjutnya akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terkait pembinaan dan sanksi kepada badan usaha dalam kegiatan usahanya yang tidak mematuhi peraturan.
“Selanjutnya kami akan melakukan sinkronisasi data badan usaha Hilir minyak dan gas bumi dengan Ditjen Migas terkait izin usaha dan penyesuaian izin usaha karena penambahan konsumen. Lalu mendorong badan usaha menyampaikan rencana volume pengangkutan dan Niaga gas bumi agar penetapan target kinerja di awal tahun menjadi lebih akurat,” paparnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan instansi terkait dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan badan usaha.
“Ia menyimpulkan BPH Migas mempunyai peran yang sangat strategis terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Ia menyarankan langkah strategis perlu dilakukan agar visi dan misi BPH Migas dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan tentunya diperlukan peran aktif dari internal BPH Migas Ditjen Migas badan usaha masyarakat pengguna dan stakeholder lainnya dalam program seperti BBM 1 Harga digitalisasi SPBU pengembangan luas jaringan distribusi dan transmisi gas bumi,” bebernya.
Sementara, terkait PNBP, Eman Salman mengatakan akan melakukan upaya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2019 dan sosialisasi pembuatan akun dalam aplikasi SIMFONI kepada badan usaha dalam melakukan pembayaran iuran kepada BPH Migas.
“Kemudian, melakukan perubahan sistem pembayaran iuran menjadi sistem, sehingga badan usaha diberikan kewenangan untuk melapor dan membayarkan iuran secara mandiri. Serta meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait peraturan PNBP kepada badan usaha agar dapat lebih patuh dalam membayar iuran kepada BPH Migas,” jelasnya.
Sebab, kendala yang dihadapi dalam hal PNBP yakni kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran, dan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan turunnya penjualan badan usaha sehingga menurunkan pembayaran iuran kepada BPH Migas.