Mamit Setiawan

Pengamat Sebut Pemberian Stimulus Ketenagalistrikan Merupakan Langkah Tepat

Jakarta, Ruangenergi.comDirektur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, pemberian kebijakan stimulus Ketenagalistrikan merupakan langkah tepat, ditengah situasi sulit yang dihadapi masyarakat dan global dampak dari Covid-19.

Di mana, Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Pada prinsipnya kebijakan (stimulus) ini buat saya adalah kebijakan yang sangat tepat sekali di tengah kondisi masyarakat yang memang sedang dalam Pandemi. Buat saya ini langkah yang memang sangat tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” terang Mamit, dalam diskusi media “Perpanjangan Stimulus Listrik dari Pemerintah pada masa PPKM”, yang disiarkan melalui platform aplikasi Zoom dan Channel YouTube Ruang Energi, Kamis (22/07).

Ia melanjutkan, pemerintah juga sudah menyiapkan subsidi energi tahun 2021 berdasarkan pagu APBN 2021 sebesar Rp 110.5 Triliun untuk subsidi listrik sebesar Rp 53.6 Triliun dan subsidi BBM/LPG sebesar Rp 56.9 Triliun.

“Di tengah kondisi Pandemi yang belum berakhir sebenarnya pemerintah hanya memberikan stimulus listrik untuk triwulan I dan II. Akan tetapi, melihat kondisi yang tidak memungkinkan, pemerintah kembali memberikan stimulus listrik lanjutan di triwulan III dan IV tahun 2021 sebesar Rp 4.97 Triliun,” katanya.

webinar Ruang Energi

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak dari Pandemi Covid-19 ini. Saya kira kehadiran pemerintah dan juga PLN dalam memberikan stimulus langkah yang patut kita berikan apresiasi,” sambung Mamit.

Mamit, menjelaskan, realisasi subsidi dari tahun 2015 hingga 2020 untuk sektor energi sudah mulai tepat sasaran. Jika dilihat tren dari 2011 hingga 2014 jumlah subsidi yang diberikan oleh negara sangat besar sekali jumlahnya, apalagi untuk BBM. Bahkan di 2014 subsidi BBM/LPG mencapai Rp 240 Triliun, sementara subsidi listrik hanya sebesar Rp 101.8 triliun.

“Dari situ pemerintah sudah mulai memahami bahwa pemberian subsidi ini harus tepat sasaran, pastinya subsidi ini membebani anggaran Negara,” paparnya.

Tren subsidi dari 2015-2020 cukup stabil untuk sektor energi, di mana pada 2015 total subsidi untuk BBM/LPG sebesar Rp 60,8 T, listrik sebesar Rp 58,3 T. Di 2016 subsidi untuk BBM/LPG sebesar Rp 43,7 T, subsidi listrik sebesar Rp 63,1 T.

Kemudian, di 2017, subsidi untuk BBM/LPG sebesar Rp 47 T dan listrik sebesar Rp 50,6 T. Di 2018 sebesar Rp 97 T untuk BBM/LPG dan Rp 56,5 T untuk listrik.

Di 2019 sebesar Rp 68,3 T untuk BBM/LPG dan sebey Rp 34,3 T untuk listrik. Serta di 2020 subsidi untuk BBM/LPG sebesar Rp 55,4 T dan listrik sebesar Rp 49,7 T.

“Pendataan untuk pemberian subsidi yang dilakukan pemerintah saya kira sudah cukup baik dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Keuntungan dan Kerugian Stimulus Diperpanjang

Mamit mengungkapkan kembali bahwa listrik saat ini sudah menjadi satu kebutuhan yang utama bagi masyarakat. Sehingga adanya listrik juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat baik di kota maupun di daerah, disisi lain juga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan juga perkembangan zaman di era yang serba online.

“Di jaman serba online saat ini, seperti sekolah sekarang online, ketika listrik padam ini dapat mengganggu proses belajar online maupun proses bisnis yang sedang dilakukan oleh masyarakat,” urainya.

Adapun keuntungan stimulus ini menurut Mamit yaitu mengurangi beban masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lalu, menjadi penggerak perekonomian. Kemudian, menjaga daya beli masyarakat, serta keuangan PLN tidak terdampak.

“UMKM merupakan sektor yang sangat terpukul dari dampak Pandemi, karena usaha mereka terganggu, tak hanya itu, industri besar pun saya kira mengalami kejadian yang sama demikian di tengah Pandemi Covid-19. Akan tetapi industri kecil memang sangat membutuhkan support dari pemerintah agar dapat bertahan,” beber Mamit.

Sementara, kerugian yang didapati dari perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini yaitu menambah beban negara.

“Bicara kerugian sebenarnya ini bukan kerugian, melainkan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Negara hadir, negara ingin membantu masyarakat yang, dan negara tidak ingin masyarakat terbebani dengan kondisi seperti ini (Pandemi Covid-19),” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *