Direktur Eksekutif APBI : Mendukung Sanksi dan Mendorong Perbaikan Menyeluruh Pengguna Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Hendra Sinadia memberikan tanggapannya kepada ruangenergi.com, bahwa dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, ada 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI-ICMA.

“Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan”, kata Hendra Sinadia melalui pesan singkatnya, Senin(9/8/21)

Lebih lanjut Hendra menyatakan, menanggapi diberlakukannya keputusan larangan ekspor, hal itu menurut APBI-ICMA adalah merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan ke PLN.

Sebagai asosiasi, APBI dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batubara tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader.

Hendra menambahkan, dari sisi supplier, APBI juga inginkan agar pemerintah mendorong agar pihak user dalam hal ini PLN untuk segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batubara, pengaturan stok inventory secara cermat.

“Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan seperti ini tidak terulang lagi kedepannya”, pungkas Hendra