Jakarta, ruangenergi.com — Subsisi energi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Subsidi energi naik rata-rata 3,7% setiap tahun dan diperkirakan pada tahun 2022 alokasi subsidi energi naik 4,3% dibandingkan tahun 2021.
Energy Corner yang ditayangkan oleh CNBC TV pada Rabu (19/08/2021) mengangkat topik Menakar Subsidi Energi di Kala Pandemi dengan narasumber Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Eri Purnomohadi, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.
Dalam kesempatannya, Eri yang pernah menjadi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 2008-2012 dan lulusan S3 Institut Pertanian Bogor menyampaikan subsidi energi diperlukan dan menjadi kewajiban sosial ekonomi Pemerintah. Pertumbuhan ekonomi bisa terjamin apabila subsidi tepat sasaran, sebaliknya apabila tidak tepat sasaran maka subsidi menjadi tidak efektif dan tidak dapat terjangkau oleh masyarakat.
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) menjadi tugas bersama Pemerintah dan DPR untuk merubah skema subsidi di masa mendatang agar penerima subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses masyarakat dalam mendapatkan listrik masih rendah, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), oleh sebab itu subsidi harus berkeadilan sehingga dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Hal senada disampaikan Said, tujuan dari kebijakan subsidi adalah perlindungan sosial masyarakat. Agar subsidi semakin tepat sasaran, maka skema subsidi perlu diubah dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. DPR dan Pemerintah perlu duduk bersama untuk mendiskusikan mekanisme subsidi.
Ditengah kondisi pandemi saat ini, Said menghimbau kepada masyarat untuk melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan, sehingga diharapkan kondisi semakin membaik dan dapat memperbaiki subsidi energi.