kementerian esdm

Kementerian ESDM Ganti Susunan Keanggotaan Forum MSG

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 164.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif.

Dalam dokumen Kepmen ESDM tersebut yang diterima Ruangenergi.com, yang menjadi pertimbangan yakni dalam rangka optimalisasi pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstrakstif, maka perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Forum Multi Stakeholder Group (MSG) yang telah dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Kemudian, berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Untuk itu, Pemerintah memutuskan menerbitkan Kepmen ESDM tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara Dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif.

Dalam Pasal I menjelaskan bahwa pemerintah mengubah susunan keanggotaan Forum MSG dalam Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperolech dari Industri Ekstraktif menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2021, dengan mengubah Kepmen ESDM No. 122.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif.

Adapun Susunan Keanggotaan Forum MSG, di antaranya :

1. Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen Kementerian ESDM).

2. Ketua Harian : Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

b. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

c. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Irjen) Kementerian ESDM.

d. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

e. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

f. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BP MA)

g. 1 (satu) orang Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

h. 1 (satu) orang Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

i, 1 (satu) orang Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

j. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

k. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

l. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

m. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

n. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

o. 1 (satu) orang Perwakilan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

p. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asaai Manusia (Kemkumham).

q. 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

r. 1 (satu) orang Perwakilan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

s. 1 (satu) orang Perwakilan Kedeputian Bidang Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

t. 1 (satu) orang Perwakilan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS).

u. 3 (tiga) orang Sekretaris Daerah perwakilan dari pemerintah daerah provinsi penghasil Industri Ekstraktif bidang mineral dan batubara.

v. 3 (tiga) orang Sekretaris Daerah perwakilan dari pemerintah daecrah provinsi penghasil Industri Ekstraktif bidang minyak dan gas bumi.

w. Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

x. Direktur Utama (CEO) Mining Industri Indonesia (MIND ID).

y. 3 (tiga) orang perwakilan dari Industri Ekstraktif.

z. 3 (tiga) orang perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang menaruh perhatian pada Industri Ekstraktif.