Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah menyebutkan bahwa akan memberikan sejumlah dana kompensasi kepada masyarakat yang berada di Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
Pemberian sejumlah uang tersebut kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Dalam dokumen pemberian kompensasi tersebut yang diterima Ruangenergi.com, di mana pemberian dana kompensasi tersebut akan dilaksanakan Pemegang IUPTLU yaitu PLN, IPP dan Pemegang Izin Wilayah Usaha, atas rekomendasi penilaian dari Kementerian ESDM.
Untuk penerima dana kompensasi tersebut yaitu, pemegang hak atas tanah, bangunan tanaman, yang berada di bawah Jaringan Transmisi dan hanya diberikan 1 (satu) kali dengan didahului sosialisasi oleh Pemerintah setempat.
Adapun jenis pembangunan Ketenagalistrikan yakni :
1. Pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Baru.
2. Pekerjaan penggantian seluruh konduktor pada pembangunan Transmisi Tenaga Listrik yang telah ada (reconductoring).
3. Pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Baru pada jalur yang telah ada dan menyebabkan penambahan luas/lebar Ruang Bebas dan koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang (uprating).
Kemudian tahapan pemberian dana kompensasi tersebut yakni :
Pertama, Pemegang IUPTLU melakukan pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi.
Di mana hal ini dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Lantas, output pemeriksaan berupa berita acara hasil pemeriksaan.
Kedua, Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM berserta permohonan usulan penunjukan Lembaga Penilai.
Ditetapkan melalui SK DJK dengan masa berlaku 12 bulan dengan opsi perpanjangan 1 kali
Ketiga, Lembaga Penilai yang telah ditunjuk melakukan penilaian besaran Kompensasi. Di mana dilakukan oleh Lembaga Penilai yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Lalu, output penilaian berupa rekomendasi besaran kompensasi.
Keempat, Hasil penilaian Disampaikan ke DJK untuk mendapatkan Penetapan Besaran Kompensasi.
Di mana, ditetapkan melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan dengan masa berlaku 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Kelima, Pemegang IUPTLU melakukan pembayaran kompensasi sesuai nilai yang ditetapkan DJK.
Di mana, seluruh proses pembayaran harus sesuai dengan masa berlaku SK Dirjen Ketenagalistrikan tersebut.
Pembayaran kompensasi di antaranya yakni nominal yang dibayarkan sesuai penetapan besaran kompensasi oleh Menteri ESDM.
Selanjutnya, pembayaran disaksikan paling sedikit dua (2) orang saksi dari unsur pimpinan desa/kelurahan atau aparat setempat disertai tanda terima.
Kemudian, Pemegang IUPTLU dapat melakukan penitipan dikantor pengadilan negeri setempat (konsyiasi) jika terdapat kondisi sebagai berikut : Calon penerima tidak diketahui keberadaannya atau menolak kompensasi; objek kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan; objek kompensasi masih dipersengketakan pemiliknya; objek kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; objek kompensasi menjadi jaminan di bank.