Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Pemerintah akan memaksimalkan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri.
Dalam Webinar Arah Baru Industri Migas : Ketahanan Energi dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Natural Gas dan LNG, yang disiarkan melalui Channel YouTube Ruang Energi, Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian ESDM, Muhammad Abduh, mengungkapkan bahwa ada tiga kebijakan yang tengah dijalankan pemerintah terkait pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri.
Pertama, Keputusan Menteri ESDM No 89 K/10/MEM/2020 tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri industri.
Kedua, Kepmen ESDM No 91 K/12/MEM/2020 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Ketiga, Kepmen ESDM No 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquified Natural Gas (LNG), Serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquified Natural Gas (LNG) Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
“Kebijakan ini prinsipnya adalah ada dua yaitu pengurangan penerimaan negara dari hulu gas bumi. Kemudian efisiensi biaya penyaluran midstream dan downstream gas bumi,” kata Abduh dalam paparannya secara virtual.
Ia menambahkan, dengan kebijakan untuk mengurangi penerimaan negara dan biaya penyaluran di midstream dan downstream pihaknya berharap dapat terciptanya multiplier effect dan pertumbuhan ekonomi, termasuk lapangan kerja; meningkatkan daya saing dan kapasitas industri serta subtitusi impor; peningkatan pajak dan dividen; penurunan beban subsidi (pupuk dan listrik) dan kompensasi (listrik); mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional (pupuk); penyediaan listrik yang kompetitif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 40 tahun 2016 tentang Kebijakan Penyesuaian Harga Gas Bumi guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta menjamin efisiensi efektivitas pengaliran gas bumi.
Adapun sebagai tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2020 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu, yakni dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Menteri Menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga US$ 6 per MMBTU.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan pula harga gas bumi tersebut untuk tujuh (7) golongan industri di antaranya : Industri Pupuk, Petrokimia, Oleochemical, Baja, Keramik, Kaca, dan Sarung Tangan Karet.
Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan penyesuaian perhitungan harga gas bumi dan tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Ia kembali mengatakan, di tahun 2021 pemerintah melakukan revisi Kepmen ESDM 89K/2020 dan 91K/2020. Di mana ada penambahan industri baru sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Kepmen 89K/2020 menjadi Kepmen 134K/2021, disahkan pada 30 Juli 2021. Sementara Kepmen 91K/2021 direvisi menjadi Kepmen 135K/2021 yang telah di sahkan pada 2 Agustus 2021,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam Kepmen ESDM No 13 K/13/MEM/2020 ini, pemerintah memberikan penugasan kepada PT PGN untuk melakukan konversi BBM ke LNG untuk 52 pembangkit tenaga listrik.
“Di mana untuk harga LNG harus lebih kecil dari harga BBM saat digunakan oleh pembangkit listrik tersebut,” jelas Abduh.
Adapun salah satu pembangkit listrik yang telah dilakukan konversi yakni PLTMG Sorong (quick win) dengan kapasitas 50 Megawatt (MW) telah Gas In pada 18 Januari 2021 dan mulai beroperasi pada 20 Januari 2021 melalui skema pengaliran gas pipa dari WK Kepala Burung dengan volume 8.0 BBTUD.
“Selanjutnya, juga telah di update nya kebutuhan volume gas untuk penyediaan energi pembangkit listrik dengan memperhatikan Capacity Factor (CF) pada saat maksimum, rata-rata dan minimum sesuai Surat Dirjen Gatrik Kementerian ESDM Nomor 1.Lap/TL.04/DJL.3/2021 tanggal 12 Agustus 2021,” imbuhnya.
Selain itu juga, pihaknya juga telah melakukan pembahasan/ studi terkait skema logistik untuk keseluruhan cluster dengan memperhatikan spesifikasi teknis Kapal Angkut LNG yang akan digunakan, kondisi perairan dan infrastruktur/fasilitas yang ada, sumber suplai LNG dan kebutuhan volume gas untuk PLTMG, regasifikasi unit serta memenuhi aspek keekonomian agar dapat dihasilkan opsi terbaik untuk dijalankan.
Rencana aksi pendalam teknis secara bertahap untuk menyelaraskan skema logistik pada setiap cluster sampai dengan akhir September 2021.
“Studi untuk angkutan logistik LNG tersebut dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Internasional Shipping,” tutupnya.