Pemerintah Terbitkan Permen ESDM No.7/2021 mencabut Permen ESDM No.2/2018 Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencabut Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, pemerintah kembali menerbitkan Permen ESDM No 7 tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

2. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

4. Tanda Keselamatan adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang digunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam Pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.

7. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan.

8. Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

9. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.

10. Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.

11. Tegangan atau Voltase yang selanjutnya disebut Tegangan adalah beda potensial listrik antara 2 (dua) titik acuan.

12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa, Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.

Ayat (2) mengatakan bahwa Standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SNI untuk :

a. sistem instalasi tenaga listrik;
b. produk Peralatan Tenaga Listrik; dan
c. produk Pemanfaat Tenaga Listrik.

Ayat (3) mengatakan SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Setiap sistem instalasi tenaga listrik atau jenis produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau edisi terbaru.

Pasal 3 menjelaskan bahwa Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang :

a. diproduksi di dalam negeri;
b. diproduksi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); atau
c. berasal dari impor sesuai dengan nomor_ kode pengklasifikasian produk perdagangan atau harmonized system (HS).

Sementara dalam Pasal 4 Ayat (1) pemerintah mengatur Kewajiban pemenuhan SNI untuk :

a. sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan; dan

b. produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

Ayat (2) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

Ayat (3) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk.

Ayat (4) Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah kegiatan Sertifikasi Produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik terpenuhi yang dilaksanakan sesuai skema_ penilaian kesesuaian yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

Ayat (5) Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lalu, Pasal 5 mengatur Tata cara dan proses penerbitan Sertifikat Produk dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.

Kemudian, dalam Pasal 11 mengatakan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

a. persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan

b. proses Sertifikasi Produk dapat mengacu pada SNI yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 12, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor G1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17); dan

b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *