Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bereaksi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan yang diajukan salah seorang pegawai SKK Migas atas nama Ashleika Adelea (AA).
SKK Migas tetap bersikukuh AA tetap dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari satuan kerja tersebut. Meskipun ikatan dinas dan penaltinya dibatalkan oleh pengadilan namun gugatan terhadap AA tidak dikabulkan.
“Memang ikatan dinas dan penalti nya dibatalkan oleh pengadilan, tapi gugatan yang bersangkutan juga tidak dikabulkan. Dan ybs tetap di phk karena mangkir,” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus melalui pesan singkat kepada ruangenergi.com,Rabu (13/10/2021) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Taslim menanggapi informasi dari media massa bahwa Pengadilan menyatakan penalti yang dikenakan SKK Migas pada pegawainya itu tidak sah.
Menurut informasi yang diterima ruangenergi.com,SKK Migas kalah dalam gugatan yang diajukan salah seorang pegawainya mengenai penalti atas gaji. Pengadilan menyatakan penalti yang dikenakan SKK Migas pada pegawainya itu tidak sah.
“Menyatakan klausul ‘Ikatan Dinas dan Penalti’ dalam perjanjian Penugasan Khusus Nomor PJN-0015/SKKMC200/2017/S8 tanggal 14 Maret 2017 tidak sah dan batal demi hukum,” demikian bunyi putusan dari majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti dikutip, Rabu (13/10/2021).
Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Iskandar, dibantu dua anggota majelis, yaitu Resi Desifa Nasution dan Mursito. Gugatan Ashleika yang dikabulkan itu hanya sebagian dari apa yang disampaikannya.Petitum lain mengenai permintaan kompensasi Rp 1,5 miliar yang terdiri atas gaji, tunjangan komunikasi, tunjangan rumah, dan tunjangan lain selama Ashleika menjalani penugasan khusus itu tidak dikabulkan.
Majelis menghukum SKK Migas untuk membayar uang pisah kepada Ashleika sebesar Rp 99.935.081.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai upah bukan merupakan objek penalti. Diketahui Ashleika dikenai penalti upah selama menjalani penugasan khusus, yaitu dari 15 Maret 2017 sampai 14 Maret 2020.