Batubara

PTBA Siap Jalani Kebijakan Harga Khusus Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk

Jakarta, Ruangenergi.com PT Bukit Asam Tbk, (PTBA) menyatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan dan mematuhi segala aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Apollonius Andwie, mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor Pertambangan Batubara, PTBA akan melaksanakan penugasan yang diberikan kepada pemerintah termasuk soal kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 25% dan harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk.

“PTBA sebagai BUMN pertambangan batubara terus memenuhi komitmen DMO sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah,” ungkap Apollo saat dihubungi Ruangenergi.com, (04/11).

Meski demikian, kebijakan harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk tersebut tidak akan mengganggu target perusahaan untuk memproduksi 30 juta ton batubara di 2021. Angka tersebut mengalami peningkatan target produksi dari 24 juta ton ke 30 juta ton.

Selain itu, ia menjelaskan, aktivitas perusahaan di lapangan hingga saat ini masih sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Tercatat total produksi batubara PTBA hingga kuartal III 2021 telah mencapai 22,9 juta ton, dengan penjualan sebanyak 20,9 juta ton.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri

Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan harga khusus untuk industri semen dan industri pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selain itu, harga jual batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *