ESDM

APBI Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemberian Harga Batubara Khusus untuk Industri Semen dan Pupuk

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merespon atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri

Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan harga khusus untuk industri semen dan industri pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selain itu, harga jual batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

“Secara prinsip kami sebagai mitra pemerintah yang asosiasinya beranggotakan perusahaan yang juga adalah kontraktor pemerintah yang senantiasa mematuhi kebijakan/peraturan yang diundangkan,” jelas Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, kepada Ruangenergi.com, (05/11).

Akan tetapi, APBI memento Pemerintah untuk mengakaji kembali atas usulan harca batubara khusus untuk industri semen dan pupuk tersebut.

“Untuk usulan harga jual khusus batubara kami minta agar usulan ini di kaji kembali dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya ke penerimaan negara dimana berkah dari harga komoditas yang terjadi hanya sementara tersebut, tentu tidak bisa dimaksimalkan untuk penerimaan negara,” bebernya.

Selain itu, Dia menjelaskan, pada dasarnya bahwa DMO (Domestic Market Obligation) itu adalah subsidi untuk energi sehingga perlu dipertimbangkan lagi apakah sudah tepat jika subsidi yang sama diberikan kepada industri semen yang mana sifat harga semen juga dipengaruhi oleh demand dan supply.

Menurut Hendra, dalam prakteknya, industri semen dapat menggunakan batubara dengan rentang kualitas yang sangat lebar bahkan untuk batubara yang di “reject” oleh pembangkit listrik sekalipun, misalnya batubara dengan kadar ash tinggi, ash fusion rendah, sulfur tinggi, cv rendah atau tinggi sekalipun. Sebagai contoh, bahkan ada industri semen yang menggunakan petcoke yang juga digunakan sebagai incinerator.

“Pengalaman dari para anggota kami selama ini melihat industri semen dikenal dengan karakter pembeli (buyer) yang mencari harga murah karena kemampuan menggunakan bahan bakar dengan range lebar tersebut. Sehingga sudah otomatis harga jual ke industri semen lebih murah,” imbuhnya.

“Kami masih terus melakukan diskusi dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang terbaik,” tutup Hendra.