Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyampaikan bahwa mulai tahun 2022 akan melakukan sinkronisasi aplikasi Centralized and Integrated Vendor Database (CIVD) yang dikelola SKK Migas dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Itu sebabnya SKK Migas melakukan persamaan persepsi dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan Kementerian Investasi/BKPM.
“Tahun depan sinkron antara CIVD dan OSS. Nah makanya ini sedang menyamakan persepsi “ kata Kepala Divisi Pengeloaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi kepada ruangenergi.com,Kamis (16/12/2021) di Jakarta.
Erwin menambahkan,dulu ada kelas perusahaan di CIVD. Nah nantinya di OSS tidak membagi kelas itu lagi
Dalam catatan ruangenergi.com, CIVD ini juga bertujuan menyelaraskan proses pengadaan dengan regulasi pada industri hulu migas, yaitu Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai nomor PTK-007/SKKO000/2015/S0.
Selain itu, sistem ini juga membantu menetapkan standardisasi penilaian kualifikasi rekanan yang diberlakukan lintas Kontraktor KKS serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas pada proses pendaftaran dan penilaian kualifikasi rekanan.
Bagi penyedia barang dan jasa, kehadiran CIVD ini memberikan dua jasa sekaligus, yaitu terdaftar secara otomatis di Kontraktor KKS anggota CIVD, dan memperoleh informasi tender di Kontraktor KKS anggota CIVD.