Ternyata Ini Penyebab Investor Migas Ogah Masuk Indonesia versi IPA

Jakarta,ruangenergi.com– Investasi migas itu long term Investment.Oleh sebab itu yang sangat diinginkan investor itu adalah adanya kepastian hukum.

Salah satu yang membuat investor migas kurang berminat datang ke Indonesia, mereka sudah kehilangan sedikit trust (kepercayaan).

“Karena begini, PSC yang ada dirubah atau di amendment dengan peraturan pemerintah,atau juga dengan peraturan menteri. Ini kan bisa ditekel cepat, kalau pemerintah berniat bisa dalam waktu 5 bulan itu bisa, permen (peraturan menteri) apalagi lebih cepat lagi. Yang kedua, fiscal insentif. Kalau kita bicara fiscal itu ada dua, yaitu fiscal dari pajak dan fiscal dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kalau pajak memang ada di Kementerian Keuangan.Tapi kalau PNBP ada di Kementerian ESDM. Nah kalau di Kementerian Keuangan memang agak lama, tapi lagi-lagi kalau 6 bulan merubah PP 27, PP 53 yang sudah disuarakan IPA bertahun-tahun, kalau ada keinginan mestinya tidak lama. Enam bulan mestinya bisa klar,”kata  Legal Indonesia Petroleum Association (IPA) Ali Nasir dalam webinar ”Industri Hulu Migas Dalam Menghadapi Situasi Global dan Harga Minyak Dunia” yang diselenggarakan Energy Watch dan ruangenergi.com, Rabu (13/04/2022) di Jakarta.

Ali yang juga menjabat sebagai Chairman, Regulatory Affairs Committee – IPA VP. Legal, Commercial & Planning – Premier Oil, bercerita industri migas meminta supaya pembebasan pajak tidak langsung itu sampai akhir kontrak PSC.

“Dari awal kita sudah minta itu, tapi yang diberikan pemerintah, sampai saat ini melalui PP 53 tahun 2007  itu hanya selama masa eksplorasi.Begitu dapat produksi kena pajak macam-macam. Bisa kena pajak karbon yang sekarang. Nah kita lihat ini pajak karbon diberlakukan, itu tidak pernah diperhitungkan sebelumnya,” ungkap Ali dengan nada kebingungan.

Yang paling penting dinantikan investor migas adalah kepastian hukum. Merubah atau merevisi peraturan-peraturan yang menggerus keekonomian, menggerus kepastian kesucian kontrak,itu perlu diperbaiki.

Kemudian yang kedua–dinantikan investor–itu fiscal insentif.bisa dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

“Kalau kita melihat di bid arround lalu, angka suci itu kan gak boleh PSC dapat lebih besar bagi hasilnya. Sekarang sudah mulai diperbaiki. Itu sudah cukup positif menurut saya,” tutur Ali dengan ekspresi wajah gembira.

Ali mengingatkan, masih banyak hal lain yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia. Terutama di sisi fiscal term yang harus lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *