Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera melakukan konversi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) pada Pembangkit Tenaga Listrik.
Hal ini dimuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022, yang antara lain isinya sebagai berikut:
Menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada setiap pembangkit tenaga listrik dengan volume LNG sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Penyediaan pasokan untuk Pembangkit Tenaga Listrik dapat berasal dari:
a. Alokasi yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya; dan/atau
b. Alokasi yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b yang peruntukannya untuk pelaksana Keputusan Menteri ini, alokasi tersebut dapat dialihkan pada PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak.
Kesepakatan para pihak atas pengalihan alokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diajukan perubahan penetapan alokasinya kepada Menteri.
Menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi LNG pada pembangkit listrik dengan alokasi volume LNG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan,pengang
Dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud pada huruf a, anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) dapat bersinergi dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan dan regasifikasi LNG.
Dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, PT Pertamina (Persero) wajib:
a. Menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan dapat menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM dengan referensi harga Indonesia Crude Price (ICP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun berjalan.
b. menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
c. menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dengan tembusan Dirjen Ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan penugasan konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit tenaga listrik dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, PT PLN (Persero) wajib:
a. memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
b.menyampaikan laporan berkala perkembangan kesiapan pembangkit untuk konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada MESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen Migas.
Dalam pelaksanaan penugasan konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit tenaga listrik dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, PT PLN (Persero) wajib:
a. memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
b.menyampaikan laporan berkala perkembangan kesiapan pembangkit untuk konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada MESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen Migas.
Penugasan pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan penugasan untuk melaksanakan kegiatan konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG, sumber pasokan gas, dan pola pasokan gas yang disepakati oleh PT Pertamina (Persero) dengan PT PLN (Persero), perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dimohonkan persetujuan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. Seluruh dokumen dan/atau perjanjian yang telah disepakati terkait pelaksanaan penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta konversi penggunaan BBM dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik, dinyatakan tetap berlaku.
b. Keputusan MESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2022 oleh Mesdm Arifin Tasrif.