Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah ternyata mulai membayar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero). Kompensasi tersebut merupakan selisih harga keekonomian minyak dunia dengan harga jual bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Pembayaran kompensasi yang mulai dilakukan ini diharapkan membantu memperkuat keuangan Pertamina, sehingga dapat menjalankan penugasan dalam pendistribusian BBM ke masyarakat dengan lebih baik.
“Memang kita harus akui, kondisi ini belum ideal, karena belum sampai lunas. Masih ada kompensasi yang belum terbayar. Tetapi, ini bagus, karena setidaknya ada dana masuk ke Pertamina, yang bisa membantu kondisi keuangan. Jadi ini patut diapresiasi,” ujar Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, Kamis (9/6/2022).
Menurut dia, tunggakan utang pemerintah atas Pertamina sejauh ini sangat besar, yang terbagi dalam dana subsidi dan dana kompensasi. Secara ideal, pemerintah diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut agar kinerja keuangan Pertamina bisa kembali sehat. Dengan demikian, BUMN migas ini dapat lebih kuat dalam mengantisipasi terus melambungnya harga minyak dunia.
“Namun kita juga harus tahu dan memahami bahwa pembayaran itu juga bukan perkara mudah. Di lain pihak, Pertamina juga tidak bisa menunggu terlalu lama karena bakal semakin ‘babak belur’, karena menghadapi lonjakan harga minyak dunia,” katanya.
Alhasil, lanjut Komaidi, pembayaran ini meski belum sampai lunas, pasti sangat berarti bagi Pertamina agar cashflow bisa bergerak lagi. Artinya, ada ruang yang cukup bagi Pertamina untuk bertahan, berinovasi, menata strategi di tengah harga minyak dunia yang terus tinggi.
Dengan logika tersebut, ia berharap proses pembayaran secara bertahap ini dapat terus dijalankan secara simultan dan terukur. Dengan begitu, posisi Pertamina dapat lebih terbantu dalam berjibaku menghadapi kondisi yang dilematis seperti saat ini.
“Terlebih pemerintah berkomitmen akan melakukan pembayaran kompensasi pada Pertamina setiap tengah dan akhir tahun. Karena itu, kalau ada yang bilang pemerintah tidak punya good will (niat baik), tidak punya komitmen (membantu Pertamina), itu jelas salah. Kalau tidak ada good will, ya tidak akan dibayar, ” papar Komaidi.
Dia menilai, iisiatif pemerintah untuk membayar secara bertahap justru menjadi sebagian bukti bahwa pemerintah punya good will, punya komitmen untuk Pertamina bertahan.
“Ke depan, kami harapkan pembayaran bisa lebih maksimal. Itu saja,” tegas Komaidi.
Pada 28 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah masih memiliki tagihan kompensasi ke Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara senilai Rp 109 triliun tahun lalu.(Red)