Energy Watch: Kaji Ulang Larangan Ekspor Timah

Jakarta, Ruangenegi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, wacana pelarangan ekspor timah merupakan salah satu isu yang sedang hangat untuk diperbicangkan, selain wacana kenaikan royalti dan desakan penerbitan IUP untuk Logam Tanah Jarang.

Untuk ia meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang wacana pelarangan ekspor timah yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Pelarangan ekspor timah harus dipikirkan kembali dampaknya bagi industri timah sendiri, industri dalam negeri, masyarakat, pemerintah daerah dan pastinya terhadap penerimaan negara,” kata Mamit, dalam seminar timah nasional bertajuk ‘Timah Indonesia dan Penguasaan Negara’ yang digelar hybrid di Santika Bangka dan online melalui platform Zoom Meeting, Jumat (22/07/2022).

Menurut Mamit, dengan cadangan timah Indonesia yang tidak besar, maka banyak persoalan yang harus disoroti dan menjadi persoalan industri timah nasional. Pasalnya, cadangan itu diperkirakan hanya bertahan sampai 11-12 tahun ke depan.

“Tata niaga timah yang masih lemah dan belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkap Mamit.

Pada kesempatan itu, dia juga menyoroti konsumsi timah domestik yang masih rendah dan hilirisasi timah yang lambat.

“Kalau konsumsi sedikit dan industri hilirisasi lambat, akan sulit untuk industri ini di masa depan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mamit juga meminta pemerintah khususnya agar dapat menyajikan kemudahan proses perizinan untuk melakukan penambangan ini, agar masyarakat tidak selalu terjebak di pertambangan liar tersebut.

Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi  terjadinya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Rawan terhadap terjadinya konflik sosial masyarakat terkait perbedaan ekonomi yang cukup luas. Terhadap lapangan pekerjaan dan isu-isu lainnya,” tutup pengamat energi nasional ini.

Sementara itu, Dirjen Mineral Batubara (Minerba) Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan saat ini dirinya sedang menata pertambangan ilegal.

Sedangkan untuk masyarakat yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dapat mengurusi perizinan yang sudah disiapkan.

“Dalam kapasitas saya sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, yang saya lakukan adalah menata pertambangan ilegal agar dapat jadi ilegal, Bagi masyarakat yang ingin terlibat, saya menyediakan tempat pengurusan perizinan,” tukasnya.

“Saya menyediakannya di eks rumah dinas Wakil Gubernur sebagai tempat mengajukan bantuan perizinan. Sehingga tidak ada alasan pihak yang melakukan kegiatan ilegal tidak mampu mengurusnya. Pemerintah sudah membuka jalan,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *