Dirjen Migas: BUMD Tanpa Modal Boleh ikut Penawaran PI 10 Persen Dengan Digendong

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comDirektur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji mengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengambil penawaran Participating Interest 10 persen atas Wilayah Kerja (WK) Migas, namun tidak memiliki dana, bisa melalui mekanisme digendong.

Digendong artinya bahwa BUMD boleh kerjasama dengan K3S dengan cara dipinjami modal yang nantinya akan dikembalikan atau dipotong dari hasil produksi. Tutuka memastikan dana yang dimiliki bukan dari hasil menjual saham (bagian daerah atas PI 10 persen), bukan pula dari ‘gendongan dana” pihak lain.

“Dia (BUMD) boleh kerjasama dengan K3S. Dia dipinjami dulu dan dipotong dari produksi. Bukan dari dana bagi hasil (DBH) yang didapatkan daerah. Kalau DBH itu dari bagian negara untuk daerah. Nah kalau  ini (PI 10 persen) diambil dari bagian kontraktor,” kata Tutuka dalam bincang santai bersama ruangenergi.com,langsung di ruang kerjanya di Gedung Ibnu Sutowo, Jl HR Rasuna Said Kav B-5, Jakarta Selatan. Lantai 16,Jakarta Selatan, Jumat (16/09/2022).

Tutuka memaparkan, untuk K3S Pertamina Hulu Rokan juga memiliki kewajiban menawarkan PI 10 persen kepada daerah.

“Tanpa terkecuali, karena itu peraturan pemerintah no 35 tahun 2004, dikecualikan untuk kontrak-kontrak migas sebelum 2004 karena itu belum ada klausul PI 10 persen. Pointnya ada K3S yang  tidak wajib mengeluarkan PI,kecuali diperpanjang lagi WK nya,” tutur Tutuka yang didampingi 4 orang staf saat wawancara bersama ruangenergi.com.

Ini juga,lanjut Tutuka, berlaku terhadap BUMN Pertamina termasuk diantaranya PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Pertamina EP,semua sub holding upstream Pertamina Hulu Energi (SHU PHE).

PI 10 Persen Berlaku Ketika Sudah POD 1

Melalui penerapan penawaran PI 10 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Tutuka berharap ada kerjasama yang mutualistis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) migas yang ada di daerah tersebut sehingga tidak menjadi burden.

“Sekarang kan kesannya (PI 10 persen) itu beban. Pemerintah Pusat memahami pentingnya andil Pemda juga dalam mendukung kegiatan operasi migas di sana juga. Termasuk hal keamanan, lingkungan, ijin-ijin daerah dan sebagainya membantu daerah seharusnya. Nah  dengan seperti ini (adanya daerah menerima penawaran PI 10 persen) daerah bisa membantu termasuk pembebasan lahan kalau di darat, termasuk CSR (corporate social responsibilty) juga. Di sisi lain, KKKS tidak merasa terbebani juga ,” papar Tutuka.

Tutuka mewanti-wanti bahwa penawaran PI 10 persen ini berlaku bagi KKKS yang sudah masuk ke dalam tahapan POD 1 (plant of development).

“Bagi daerah yang berminat terhadap PI 10 persen ini agar segera mengajukan dan ingat ada batas waktu pengajuannya sesuai ketentuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223/Tahun 2022 ini. Kalau daerah tidak punya uang, dia tidak wajib juga mengikuti ketentuan PI ini. Nah kalau daerah mau, ya diproses. Yang jadi masalah mau tapi menghambat. Ini yang akan kena sanksi.

Ketika ruangenergi.com bertanya kepada Tutuka apakah ketika proses penawaran PI 10 persen ini daerah tidak mengajukan karena tidak mau menaruh biaya-biaya pendanaan (sunk cost di dalam PI) sedangkan KKKS tiba-tiba ingin farm out (proses farm in-farm out/melepaskan kepemilikan saham di suatu WK), apakah PI 10 persen diberlakukan atau tidak? Tutuka menjawab:

“Tergantung tengat batas waktunya (mengajukan penawaran PI 10%) tadi sudah kelewat atau enggak.Jadi kalau sudah kelewat batas waktu ya sudah enggak bisa lagi,” tegas Tutuka.

Latar Belakang Terbitnya Kepmen 223

Latar belakang terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, adanya concern dari Indonesia Petroleum Association (IPA) dan concern dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji di dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, langsung di ruang kerjanya, Jumat (16/09/2022) di Jakarta.

Tutuka memaparkan, concern IPA yakni menginginkan adanya kepastian hukum bahwa  kontrak kerjasama (KKS) yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10% atau yang telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10%.

Kemudian, KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10% & belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian.

Sedangkan concern Pemerintah Daerah adalah banyak proses penawaran PI 10% yang terhambat karena KKKS tidak bersedia menawarkan PI 10% atau mengulur-ngulur proses.

Daerah meminta agar dibuat pengaturan mengenai sanksi untuk KKKS dan tata waktu yang lebih tegas. Adapun substansi Kepmen PI 10%, lanjut Tutuka, berikut lampirannya merupakan penjelasan / penegasan / penjabaran dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 dan merupakan acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi
permohonan persetujuan PI 10%.

Kemudian, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian terdapat kondisi yang menyebabkan terhambatnya atau tidak terlaksananya proses penawaran atau pelaksanaan PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi.

Tutuka memaparkan, PI 10% yang masih dalam proses ada 62 Wilayah Kerja (WK). Total PI 10% yang bermasalah : 52 WK Total PI10% yang tidak bermasalah : 10 WK

“1. KKS RETROAKTIF 27 WK :
a. Penandatanganan KKS & persetujuan POD I SEBELUM Permen 37/2016 : 21 WK
b. Penandatanganan KKS alih kelola SEBELUM Permen 37/2016 : 6 WK
2. KKS NON-RETROAKTIF berproses 35 WK
a. Penandatanganan KKS Alih Kelola/Perpanjangan setelah Permen 37/2016 : 19 WK
b. KKS sebelum Permen 37/2016 tetapi Persetujuan POD I setelah terbitnya Permen 37/2016 : 13 WK
c. Amandemen KKS / Perubahan dan Pernyataan Kembali KKS & Persetujuan POD I setelah terbitnya Permen 37/2016 : 3 WK,” jelas Tutuka kepada ruangenergi.com.

Tutuka menjelaskan, terkait tambahan waktu bagi penyiapan dan penunjukan BUMD dalam
penawaran PI10%, itu totalnya 23 WK.

“Tambahan Waktu Bagi Penyiapan dan Penunjukan BUMD dalam Penawaran PI 10%
(Pasal 8 Permen ESDM No 37/2016) Penyiapan dan penunjukan BUMD yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berlaku ketentuan:
1. Untuk penyiapan dan penunjukan BUMD yang telah melewati jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas atau BPMA kepada
Gubernur, diberikan tambahan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak terbitnya Keputusan Menteri ini untuk Gubernur dapat menunjuk BUMD disertai kelengkapan dokumen.
2. Dalam hal Gubernur belum dapat menunjuk BUMD dan melengkapi dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikarenakan terdapat permasalahan di luar
hal administratif, Gubernur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka
waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender.
3. Terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Gubernur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada SKK Migas atau BPMA untuk 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen.
4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 Gubernur tidak dapat memenuhi kewajiban dimaksud, maka penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup,” jelas Tutuka lagi.