Jakarta,ruangenergi.com- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengusulkan kepada Badan Pengatur Hulu Migas (BPH Migas) untuk menerbitkan Peraturan Kepala Bph Migas yang memuat kewajiban penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada setiap lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Satu Harga.
Adanya SPKLU itu diharapkan bisa mengakomodir juga kebutuhan kendaraan motor listrik mengisi daya di SPBU Satu Harga tadi.
”Saya pikir apa yang sudah dijalankan Bph Migas (selama 20 tahun) sudah bagus,terutama BBM 1 Harga. Nah nanti waktu bangun BBM 1 Harga itu,dibikinkan saja Peraturan Kepala Bph Migas. Setiap pembangunan SPBU itu ada SPKLU nya. Jadi ada 2, sekurangnya di SPBU itu ada SPKLU sekurangnya untuk sepeda motor,” kata Jonan dalam diskusi menyambut 20 Tahun Bph Migas,Jumat (16/12/2022) di Jakarta.
Alasan Jonan, langkah ini akan membuat Pertamina akan tertarik juga membangun.
Jonan sendiri pesimis energi konvensional akan hilang pemakaiannya.
“Saya pikir renewable energy tidak akan pernah bisa menggantikan energi fosil in next two hundred years..Mungkin penggunaannya makin lama makin terbatas,tapi tidak mungkin replacement,” ucap Jonan.