Ditjen Minerba

Walau Libur Lebaran, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Ingatkan Kepala Teknik Tambang untuk Lakukan Hal Ini

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comDirektur Teknik dan Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang
Sunindyo Suryo Herdadi menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan Kolam Pengendap dan Danau Pascatambang (Lubang Bekas Tambang).

Isi suratnya ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Seluruh Indonesia.

“Segala puji kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, dan alhamdulillah kita akan mulai memasuki akhir bulan Ramadhan. Menjelang libur Panjang dan libur Hari raya Idul Fitri 1444 H, bersama ini saya sampaikan Surat Edaran No 3.E/MB.07/DBT.PL/2023 tanggal 18 April 2022 Perihal Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan Kolam Pengendap dan Danau Pascatambang (Lubang Bekas Tambang).
Kami instruksikan kepada Saudara untuk :

1. Memasang tanda larangan memasuki wilayah lubang bekas tambang dengan bahan yang tidak mudah dicabut/dipindah oleh masyarakat;

2. Melakukan patroli berkala pada wilayah Danau Pascatambang (lubang bekas tambang);

3. Melakukan penutupan akses masuk ke wilayah Danau Pascatambang (lubang bekas tambang);

4. Memperkuat tanggul Danau Pascatambang (lubang bekas tambang) agar tidak mudah longsor;

5. Memasang sistem pemipaan distribusi air bersih apabila masyarakat sekitar membutuhkan suplai air bersih dari Danau Pascatambang (lubang bekas tambang) tersebut; dan

6. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai larangan dan bahaya memasuki wilayah Danau Pascatambang (lubang bekas tambang),” demikian isi surat yang ditandatangani