Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan kepada Dr.Ir.Muhammad Wafid A.N,Msc, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang menjadi sebagai pelaksana tugas (PLT) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terhitung mulai 1 Juni 2023.
Masa jabatan PLT berakhir ketika sudah ditetapkan pejabat definitif (Dirjen Minerba Terpilih).
“Jika dalam melaksanakan tugas sehari-hari pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menemui kesulitan agar melapor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selama menjabat sebagai Pelaksana tugas (PLT) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” demikian Surat Perintah Nomor 13.Pr/KP.01/MEM.S/2023 yang ditandatangani Mesdm Arifin Tasrif ditetapkan di Jakarta pada 31 Mei 2023.
Tembusan surat perintah Mesdm ini ditujukan juga kepada Sekretaris Jenderal Kesdm, Irjen Kesdm, para Direktur Jenderal di Kesdm, para Kepala Badan di Kesdm, Sekjen DEN, Kepala Bph Migas dan para pejabat pimpinan tinggi pratama di Kesdm.