PUSKEPI Desak Kementrian ESDM Cabut Kewenangan Pemda Tetapkan HET LPG

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM diminta untuk mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tentang koreksi naik harga eceran tertinggi (HET) LPG sebelum hal ini menjadi “persoalan” besar di masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria Senin (17/7/2023).

“Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 harus direvisi khususnya terkait dengan kewenangan Pemda menetapkan HET LpG di daerah dan menetapkannya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011,” kata Sofyano.

Menurut Sofyano, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

“Jadi untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut,” tukasnya.

Di sisi Lain, lanjut dia, HET LPG Subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Apslagi agen dan pangkalan juga berada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina sebagaimana halnya dengan SPBU.

“Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM,” kata Sofyano.

Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan HET LPG di daerah oleh Pemda hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN. Apalagi Pertamina tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut.

“Harusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak Kementrian ESDM dan Pertamina,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, bahwa Pemda memang punya kewenangan untuk menaikan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda seharusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG.

“Karena ini akan jadi penyebab naiknya Harga Eceran Nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat,” pungkasnya.(SF)