Jakarta, ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai pertambangan ilegal seharusnya bisa dibina dan dimanfaatkan dengan dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Sebetulnya hal ini bisa berjalan lebih baik apabila diupayakan melalui BUMD yang ada di daerah tersebut untuk mengelola secara resmi. Karena risiko terbesar yang akan dihadapi tambang ilegal adalah keselamatan pekerjanya dan juga lingkungan,” kata Daymas melalui keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, (29/07/2023).
Daymas menambahkan pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan edukasi soal risiko dan bahaya tambang ilegal pada masyarakat. Ketidaktahuan mengenai risiko dan bahaya, katanya, membuat masih banyaknya temuan tambang-tambang ilegal.
“Masih bisa diupayakan melalui BUMD, memang perlu melalui beberapa tahap perizinan, namun semuanya harus melalui proses sesuai regulasi yang berlaku,” sambung Daymas.
Menurut Daymas, hal ini memberikan sinyal kuat bahwa pemberian legalitas atau izin pertambangan dari pemerintah sangat penting diiringi dengan pengawasan dan pembinaan yang matang. Kemudian, perlu kepastian agar warga sekitar tidak cuma menjadi penonton saat kekayaan tanahnya dimanfaatkan. Begitu pun dengan prinsip kelestarian lingkungan yang tidak boleh diabaikan oleh seluruh pihak.
Sebelumnya, Sebanyak delapan pekerja tambang tradisional terjebak di dalam lubang tambang emas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023) malam.
Hingga Kamis (27/7/2023), nasib kedelapan pekerja tambang emas itu belum diketahui. Narisun, Kades Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten Banyumas mengaku tak berani secara frontal melarang keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Ia mengatakan tambang emas ilegal seluas kurang lebih dua hekatare itu merupakan nadi ekonomi rakyat. Menurut dia, keberadaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sudah ada sebelum dia menjabat sebagai kepala desa tahun 2015.
Ia juga mengatakan sudah sering mengimbau dan mengingatkan warga akan bahaya tambang emas ilegal tersebut. Namun keberadaan tambang emas ilegal itu ibarat buah simalakama. Bahkan ia tak berani keras melarang keberadaan tambang emas ilegal, karena banyak warga di desanya, bahkan dari luar daerah menjadikan tambang itu sebagai tumpuan ekonomi dan mata pencaharian utama.