Jakarta, ruangenergi.com- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersurat ke Gubernur Sumatera Selatan untuk minta waktu, sowan, bertemu dengannya.
Sowannya institusi migas ini, untuk meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terkait adanya rencana pengembangan Lapangan Kaliberau dalam wilayah kerja Sakakemang yang diajukan oleh Repsol Indonesia.
Susunan pemegang Participating Interest dalam Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Sakakemang saat ini adalah Repsol Sakakemang BV (45%) (sebagai Operator), Petronas Carigali Sakakemang BV (45%) dan MOECO Sakakemang BV (10%).
“Konsultasi Daerah terkait Rencana Pengembangan Lapangan Kaliberaunya Repsol,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan Anggono Mahendrawan dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, Rabu (06/12/2023) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bahwa rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana (saat ini SKK Migas) dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur) yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang akan dikembangkan.
Pada Wilayah Kerja Sakakemang direncanakan akan dilakukan Revisi POD I Lapangan Kaliberau Dalam yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Sakakemang berlaku efektif
pada tanggal 18 Mei 2010 untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.