Hingga Saat Ini Ditjen Migas Belum Terima Permohonan Resmi JS NDA

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Hingga saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) belum menerima permohonan resmi dari para pihak yang akan ajukan studi bersama (joint study) di Blok Natuna D’Alpha (NDA), yang ada di Kepulauan Riau.

Hanya saja, sinyalemen dipantulkan direktorat yang berkantor di Plaza Centeris, Kuningan, Jakarta Selatan itu, mengisyaratkan sudah ada pihak-pihak berminat.

“Iya tapi secara resmi belum mengajukan untuk JS (joint study) di NDA,” kata Direktur Hulu Ditjen Migas Noor Arifin Muhammad dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin pagi (19/02/2024), di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, mengutip isi dokumen lelang, D-Alpha terletak di lepas pantai Natuna Timur dengan luas 10.291,03 kilometer persegi. Kementerian ESDM meminta adanya komitmen pasti 5 tahun terdiri atas studi GGRPE dan satu sumur untuk peserta lelang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyerahkan hak pengelolaan dua lapangan bagian dari Blok East Natuna lainnya, yakni Lapangan Arwana dan Barakuda, kepada anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina East Natuna.

Sudah 5 dekade atau sejak ditemukan pada 1973, nasib Blok East Natuna diombang-ambing ketidakjelasan. Lapangan gas raksasa tersebut masih juga belum digarap.

Cadangan gas di East Natuna merupakan yang terbesar di Indonesia, jumlahnya mencapai 2,5 kali lipat Blok Masela. Namun, kandungan CO2 yang lebih dari 70%, menjadikan blok ini tidak mudah dalam pengelolaannya.