Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menekankan pentingnya insentif pajak dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri, khususnya terkait kendaraan listrik.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik.
“Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di tanah air, Indonesia tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Rachmat Kaimuddin, dikutip di Jakarta, Sabtu.
Tahun ini, kata dia, akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena masyarakat akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas.
“Pada akhir 2023, kita sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif. Adapun insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB,” paparnya.
Insentif ini, lanjut dia, berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.
“Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027,” tukasnya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Iwan Suryana mengatakan,
produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “utang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia,” kata Iwan.
Di satu sisi, lanjut Iwan, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif. Sementara di sisi lain, para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air.
“Untuk memastikan pelaksanaan insentif dapat segera berjalan dengan lancar, pemerintah juga telah mengeluarkan seperangkat peraturan Menteri (Permen) seperti Permen investasi No.6 Tahun 2023, Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9 Tahun 2024 dan PMK No. 10 Tahun 2024,” pungkasnya.(SF)