Jakarta,RuangEnergi.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membatalkan seleksi terbuka pengisian lowongan untuk Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).
Pembatalan itu,karena pertimbangan tertentu dari Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
“Surat Pansel dikeluarkan pada 24 September 2020 berisikan permintaan pembatalan lelang jabatan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Alasannya ada pertimbangan tertentu,” kata sumber ruangenergi.com,Senin (28/9/2020) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Dalam pengumuman Nomor 17.Pm/72/SJN.P/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kementerian ESDM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka ini.
Untuk PNS, persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain berasal dari PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Selain itu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Utama (IV/c),” kata Ego seperti dikutip dari situs esdm.go.id pada 27 Mei 2020.
Menurut halaman situs itu,disebutkan persyaratan lainnya, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 58 tahun per tanggal 1 September 2020.