Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung RI Kembali menetapkan tersangka baru kasus koripsi di PT Timah. Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono.
“Saudara BGA, kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (29/05/2024).
Kuntadi mengatakan BGA diduga telah mengubah RKAB tahun 2019. BGA diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.
“Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100% lebih,” kata Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan, BGA saat ini masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Dia bilang penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan nanti sore.
BGA menjadi tersangka ke 22 dalam kasus timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.
Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret, di antaranya Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.