Jumlah Pegawai Disabilitas di Pertamina Group Capai 1,75 Persen dari Total Karyawan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Ternyata 1,75 persen dari total 4.500 karyawan PT Pertamina (Persero) di kantor pusat holding dan subholding merupakan penyandang disabilitas. Hal ini menjadi salah satu wujud komitmen perseroan dalam mendorong inklusivitas di lingkungan kerja.

Menurut SPV Human Capital Development PT Pertamina (Persero) Edy Karyanto, hingga akhir 2024, pihaknya menargetkan peningkatan persentase karyawan penyandang disabilitas hingga 2,18 persen dari total jumlah karyawan.

“Secara realita bahwa firm sekali di kami inklusivitas atas disabilitas ini, supaya mereka punya suatu kesempatan yang sama untuk berkarier. Karena memang faktanya yang kita butuhkan di perusahaan itu kompetensi dan kredibilitas perannya, sesuai dengan job description dan lingkungan kerja,” kata Edy dikutip di Jakarta, Sabtu.

Edy juga menjelaskan, bahwa di Pertamina saat ini sudah ada kalangan disabilitas yang mencapai posisi jajaran pimpinan perusahaan. Tak hanya dari aspek jumlah pekerja, Perseroan juga turut memberikan pelatihan dan pendampingan kepada karyawan disabilitas untuk memastikan mereka dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik.

“Dengan langkah-langkah ini, Pertamina dapat terus menciptakan lingkungan kerja yang inklusif serta memberikan peluang yang setara bagi semua karyawan tanpa memandang kondisi fisik. Sebagai fakta saat ini pun kami juga ada pimpinan di tingkat teman disabilitas yang sampai vice president di fungsi finance. Karena memang kita butuhnya kompetensi dan knowledge-nya, dan juga fungsi-fungsi lain seperti mailboxcall center, pengelola gedung dan lainnya,” paparnya.

Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi menambahkan bahwa saat ini hak-hak penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional.

Konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas telah diratifikasi dan diundangkan ke dalam Undang-Undang (UU) nasional. Menurutnya, ratifikasi tersebut berarti pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut ke dalam hukum nasional.

“Ketika kita berbicara mengenai kerangka hukum, sudah ada beberapa ketentuan yang dimulai dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang telah diratifikasi,” ujarnya.

Implementasi ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak-hak mereka dalam lingkungan kerja.

Dalam konteks lingkungan kerja, undang-undang ini mengamanatkan agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan berkarier. Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung dan memastikan lingkungan kerja yang inklusif bagi semua karyawan, termasuk disabilitas.(SF)