Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyatakan pihaknya akan mendorong penegakan hukum terhadap aksi vandalisme yang terjadi di lapangan migas.
Hal ini dia lakukan menyusul aksi vandalisme terjadi atas kegiatan survei seismik 3 dimensi (3D) yang dilaksanakan oleh salah satu kontraktor dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Regional Sumatra Subholding Upstream di wilayah PALI, Sumatera Selatan.
Bumi Serepat Serasan Kabupaten PALI menjadi salah satu wilayah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang akan dilakukan kegiatan Seismik 3D Idaman karena di wilayah tersebut masih terdapat peluang untuk mengembangkan potensi hidrokarbon interfield antara lapangan Benuang, Ibul Tenggara (IBT), Raja, Candi (CND) dan Manis (MNS) pada Formasi Talang Akar berdasarkan Sumur CND-01, MNS-01 dan IBT-02.
SKK Migas Sumbagsel mendengar kabar adanya kegiatan survei Seismik 3D Idaman yang dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor PT Daqing Citra Petroleum Technology Services (DCPTS), kabel mereka yang sedianya untuk melakukan peledakan dinamit di lobang bor, di lahan-lahan warga, justru banyak dibakar orang tak dikenal di areal seismik RL #22.SL 31.
“Untuk kompensasi, setahu kami selalu diberikan oleh KKKS sesuai ketentuan yang berlaku dan kegiatan seismik dapat dilakukan dengan izin pemilik lahan. Tetapi selalu ada oknum masyarakat yang berusaha mendapatkan manfaat sebesar mungkin bahkan dengan cara illegal seperti vandalisme,” kata Anggono dimintakan tanggapannya, Rabu (29/08/2024) oleh ruangenergi.com atas adanya berita kegiatan seismik oleh salah satu kontraktor PHR diganggu aksi vandalisme.
Anggono bercerita, kalau kanal komunikasi dengan masyarakat, sosialisasi dengan masyarakat sudah menjadi mandatory yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan seismik.
“Tetapi kalau memang oknum masyarakat, apalagi bukan pemilik lahan, yang memang berniat untuk mencari keuntungan secara illegal, maka untuk penuhi keinginan mereka tidak dapat kami penuhi. Kami malah mendorong agar kegiatan vandalisme oknum masyarakat untuk ditindaklanjuti ke pihak APH (aparat penegak hukum),”tegas Anggono.