Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, persetujuan pemerintah terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat. Jadi sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi,” kata Marwan Batubara, di Jakarta, Rabu.
Menurut Marwan, revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.
“Revisi dalam aturan listrik PLTS Atap itu, tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor). Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” kata Marwan.
Dengan demikian, menurut dia, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap, sehingga anggaran negara itu bisa digunakan untuk menyubsidi yang lain.
“Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu,” ujarnya.
Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, katanya pula, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Jika mendung, sistem PLN juga tetap siaga.
“Regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum,” tukasnya.
Kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, ujarnya lagi, harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
“Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.(Red)