Perubahan Jalur Pembangunan Pipa Gas dari Lapangan Bentu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Pekanbaru, Riau, ruangenergi.com- Terjadi perubahan dalam jalur pembangunan pipa gas dari Lapangan Bentu ke Fasilitas Produksi Seng Gas Plant.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Muhammad Taufiq Oesman Hamid pada 19 November 2024 lalu telah tandatangani penetapan lokasi pembangunan jalur pipa produksi gas bumi dari Lapangan Bentu ke Fasilitas Produksi Seng Gas Plant di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam penetapan tersebut, PJ Sekda Provinsi Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid menekankan agar setiap orang dan/atau badan hukum sebagai pemilik tanah  yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur pipa produksi gas bumi dari Lapangan Bentu ke Fasilitas Produksi Seng Gas plant, apabila melakukan pelepasan dan/atau pemindahan hak atas tanah, harus dengan persetujuan SKK Migas sebagai instansi yang memerlukan tanah melalui pelaksanaan pengadaan tanah.

“Tujuan dari kegiatan Pembangunan Jalur Pipa Produksi Gas Bumi dari Lapangan Bentu Ke Fasilitas Produksi Seng Gas Plant adalah meningkatkan produksi gas bumi terutama yang bersumber dari lapangan bentu untuk memenuhi kebutuhan Buyer eksisting dan beberapa calon pembeli potensial lainnya,”demikian isi surat Pj Sekda Provinsi Riau,seperti dikutip dari website SKK Migas, Selasa (26/11/2024).

Adapun proses pelaksanaan pembangunan jalur pipa tersebut, diperkirakan selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak selesainya tahapan pengadaan tanah.

Lokasi Pembangunan Jalur Pipa Produksi Gas Bumi dari Lapangan Bentu Ke Fasilitas Produksi Seng Gas Plant terletak dalam wilayah Kabupaten Kampar melewati wilayah administrasi Kecamatan/Desa/Kelurahan: