Jakarta, ruangenergi.com- Mengemuka usulan dari sejumlah pekerja di hulu migas kepada Pemerintah untuk membentuk low cost company (LCC) upstream (hulu).
Melalui LCC Upstream itu nantinya lahan-lahan atau WK (wilayah kerja)/blok migas yang dinilai tidak ekonomis baik oleh Pertamina maupun K3S dikelola oleh LCC Upstream tadi.
Pembiayaannya bisa dengan farm in farm out Pertamina sebagai salah satu pemegang sahamnya namun tidak mayoritas dan Badan Usaha (BU) diundang masuk di sana.
“Mirip KSO tapi lebih kepada mini psc.Nah LCC Upstream inilah yang mengoperasikan blok migas yang dinilai tidak ekonomis oleh Pertamina ataupun K3S besar sekelas bp Indonesia, ExxonMobil dan lain-lain,” kata petinggi hulu migas bercerita kepada ruangenergi.com Jumat (29/11/2024) lalu.
Tanggapan Mantan Menteri ESDM
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyikapi adanya usulan terbentuknya low cost company upstream yang diajukan sejumlah kalangan di upstream migas.
“Kalau itu bisa dilakukan baik tentunya,” ucap Purnomo singkat kepada ruangenergi.com beberapa waktu lalu.
Dalam catatan ruangenergi.com, bisnis hulu migas (minyak dan gas bumi) mencakup serangkaian kegiatan yang berfokus pada eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya migas sebelum mencapai konsumen akhir. Kegiatan ini meliputi:
- Eksplorasi: Proses pencarian dan penilaian potensi cadangan migas melalui survei geologi, geofisika, dan seismik. Jika indikasi positif ditemukan, dilakukan pengeboran eksplorasi untuk memastikan keberadaan dan volume cadangan migas.
- Pengembangan Lapangan: Setelah cadangan migas terbukti, tahap ini melibatkan perencanaan dan pembangunan infrastruktur produksi, termasuk pengeboran sumur produksi dan fasilitas pendukung lainnya.
- Produksi: Proses ekstraksi migas dari reservoir ke permukaan melalui sumur produksi. Tahap ini dapat melibatkan teknik peningkatan produksi seperti injeksi air atau gas untuk meningkatkan tekanan reservoir.
- Lifting: Tahap akhir di mana migas yang telah diproduksi diserahkan kepada pembeli atau pengolahan lebih lanjut.
Di Indonesia, kegiatan hulu migas diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan-perusahaan seperti Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil, bp Indonesia, MedcoEnergi berperan aktif dalam sektor ini.