Makasar, Sulsel, ruangenergi.com- Wajah serius tiga orang dalam foto berita ini, menunjukan betapa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersama KKKS yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, serius dalam melaksanakan rapat koordinasi mengenai pertanahan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Kegiatan tersebut untuk menunjang kebutuhan dan kelancaran operasi hulu migas SKK Migas dan KKKS di wilayah Kutai Kartanegara. Khususnya untuk kegiatan yang memerlukan lahan / bidang tanah sebagai tempat operasi hulu seperti pengeboran, pengembangan baru, work-over, flow line, area buffer zone serta pembahasan pendudukan lahan yang statusnya telah BMN oleh pihak ketiga.
Operator / KKKS, kerap menjumpai isu pendudukan oleh pihak ketiga, terutama masyarakat umum di area yang telah dibebaskan dengan notabene aset tanah tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga diperlukan upaya pengamanan dan dukungan dari Pemerintah Daerah setempat untuk meminimalisir terjadinya friksi dilapangan.
Secara berkala, SKK Migas bersama KKKS dengan dukungan Pemkab Kukar kerap turun langsung melaksanakan sosialisasi perihal pengamanan aset tanah yang dikelola oleh SKK Migas – KKKS.
Benturan Potensi Friksi dengan Masyarakat
Industri hulu migas dibenturkan dengan potensi friksi dengan masyarakat. Karenanya, penanganan melalui jalur negosiasi lebih diutamakan, mengingat upaya hukum akan memperbesar kemungkinan friksi tersebut. Oleh karenanya, SKK Migas – KKKS membutuhkan masukan dari para akademisi ataupun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini.
Untuk mengurai permasalahan, diperlukan solusi penanganan pendudukan masyarakat tersebut di atas, agar operasional hulu migas tetap berjalan dengan lancar, tidak terjadi friksi dengan masyarakat, serta segala bentuk pembiayaan/tali asih yang dilakukan (bila diperlukan) terjustifikasi secara teknis, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Rapat koordinasi pertanahan ini turut mengundang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan kehadiran para personil SKK Migas – KKKS yang membidangi urusan pertanahan / land matters
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Yani Wardhana S.Sos menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki standar biaya sesuai dengan Perbup Kukar No. 48 tahun 2015. Tanam tumbuh, nilai komponen bangunan telah diatur nilai santunanya didalam Perbup tersebut.
Selain itu apabila diperlukan, kajian dan verifikasi atas rencana pemberian santunan untuk masyarakat yang menduduki BMN Tanah, SKK Migas – KKKS bersama Pemda dapat membentuk Tim Terpadu di tingkat Kabupaten, untuk kemudian melibatkan instansi teknis lainnya dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan (PDSK), hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada Perbup Kukar No. 48 tahun 2015 atau Perpres No. 78 tahun 2023 (apabila diperlukan).
Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara Fauzan Ramon menyampaikan untuk pendudukan BMN Tanah yang telah tersertipikat atas nama pihak lain, perlu ditempuh tahapan berupa penegasan dan pengembalian batas BMN Tanah.
Dari tahapan pemberitahuan / sosialisasi kepada pemerintah setempat dan masyarakat yang menduduki BMN Tanah tersebut hingga proses negosiasi dengan masyarakat, yang akan diteruskan sampai dengan tahapan pembatalan sertipikat. Tahapan tahapan ini perlu dijalankan secara bijaksana karena sangat berpotensi adanya gesekan didalam tahapannya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Setiyo Utomo SH., M.Kn. menyampaikan dalam proses negosiasi, seringkali ditemukan kesulitan untuk menemukan solusi penyelesaian dengan mempertimbangkan pemindahan masyarakat yang menduduki wilayah baik berupa bangunan permanen, semi permanen, atau tanam tumbuh membutuhkan biaya.
Akan menjadi tantangan apabila proses negosiasi tidak ada titik temu/deadlock, maka opsi pembiayaan dalam bentuk tali asih / santunan dapat menjadi solusi. Namun dengan catatan, justifikasi pembiayaan harus jelas agar tidak menimbulkan preseden dikemudian hari, terutama untuk kasus serupa di wilayah yang berdekatan.
Sinergitas Antara Sektor Hulu Migas dengan Stakeholder
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardhana menjelaskan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, sinergitas antara sektor hulu migas dengan para stakeholder pemangku kepentingan di daerah sangatlah penting.
“Kita sepakat bahwa kegiatan hulu migas merupakan kegiatan negara yang dimana lahan yang telah dibebaskan dan disertipikatkan merupakan asset / Barang Milik Negara. Dengan dukungan dari para stakeholder baik itu dari Pemerintah Daerah, Akademisi, institusi Kantor Pertanahan dan masyarakat, tentunya akan sangat bermanfaat dan mendukung program kerja SKK Migas bersama KKKS dalam mengamankan aset negara yang dipergunakan untuk operasi migas.” ucap Wisnu.