Perhapi: Dinamika Geopolitik Global dan Nasional Jadi Tantangan Industri Pertambangan

Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan, saat ini industri pertambangan tengah menghadapi sejumlah tantangan yang terkait dengan dinamika situasi geopolitik global dan nasional, dinamika suplai dan demand komoditi yang berdampak pada harga.

“Selain itu, ada juga tantangan dari industri pertambangan sendiri seperti sorotan publik pada sektor ini sebagai dampak dari maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum,” kata Widhy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, maraknya aktivitas pertambangan ilegal (peti), munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan yang mengatasnamakan kegiatan pertambangan serta kasus korupsi dan kasus pidana lainnya merupakan kasus-kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di sektor ini.

“Saat ini ada beberapa kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan operasi tambang. Mulai dari kebijakan terkait perizinan di kehutanan dan lingkungan hidup, regulasi bidang fiskal yang sedikit banyak menambah beban untuk sektor pertambangan,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa regulasi yang saat ini sedang jadi perbincangan yakni kewajiban B40 yang diikuti pencabutan subsidi pemerintah atas pengadaan FAME.

“Pelaku usaha tentu akan selalu siap melaksanakan kebijakan pemerintah namun perlu dipertimbangkan juga untuk tidak mencabut insentif pengadaan FAME agar tidak menambah beban biaya tambahan,” tukasnya.

Masalah lain yang juga ramai diperbincangkan stakeholder pertambangan beberapa hari belakangan ini, lanjut Widhy, terkait rencana revisi keempat dari UU Minerba.

“Di dalamnya adanya usulan memberikan prioritas perizinan pada perguruan tinggi dan UMKM. Meski baru dalam tahapan pembahasan awal, namun kami menyayangkan munculnya rencana ini. Perhapi meminta untuk dikaji secara lebih mendalam lagi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rencana revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE), karena hal ini akan dicemaskan para pelaku usaha. Meski aturannya belum ada, namun dari keterangan Menko Perekonomian menyebutkan bahwa DHE wajib simpan dalam negeri selama setahun dan besarannya 100 persen.

“Hal ini tentu akan memberatkan pelaku usaha khususnya arus kas perusahaan,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang menaungi para profesional pertambangan, lanjut dia, Perhapi terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam mendukung penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

“Sebagai organisasi profesi, Perhapi akan terus mendukung industri pertambangan nasional mulai dari peningkatan kapasitas SDM pertambangan yang kompeten juga membantu mewujudkan penerapan good mining practice dalam praktik pertambangan nasional,” pungkasnya.

Sudirman Widhy Hartono sendiri bersama pengurus baru Perhapi periode 2024-2027 baru saja dilantik di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *