Semarang, Jateng, ruangenergi.com– Persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Untuk itu, sinergi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah terus diperkuat guna mempercepat proses sertifikasi lahan migas sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Stakeholder Daerah 2025 yang digelar SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) di Semarang, Kamis (14/8).
Hingga 21 Juli 2025, progres sertifikasi BMN berupa tanah mencapai 264 bidang dari target 463 bidang, atau sekitar 57% dari target kuartal ketiga.
Dalam diskusi panel, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jatim, Yanis Harryzon Dethan, menegaskan pentingnya peran pemda di semua tahapan pengadaan lahan. “Dalam hal pengadaan lahan, semua pihak termasuk Pemerintah Daerah saling berkoordinasi sejak awal merencanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menyoroti pentingnya sinkronisasi perencanaan tata ruang dengan pemda. Ia juga menyebut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang memperkuat kelancaran proyek strategis nasional, termasuk energi.
Erie mengungkapkan sejumlah tantangan, mulai dari tingginya permintaan harga lahan yang kerap tak sejalan dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga panjangnya proses tukar menukar tanah desa yang membutuhkan persetujuan berjenjang dari bupati hingga gubernur. Hambatan lain muncul pada alih fungsi lahan pertanian yang melibatkan persyaratan rumit di Kementerian Pertanian serta pengurusan rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Untuk menjawab tantangan itu, SKK Migas telah memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini meliputi pendaftaran BMN berupa tanah yang dikelola SKK Migas–KKKS, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pencegahan dan penanganan permasalahan BMN serta tata ruang, pertukaran data, hingga pengembangan SDM.
Dengan langkah tersebut, SKK Migas optimistis proses pengurusan lahan migas dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan efisien—mendukung ketahanan energi nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan.