Ada Peran Konglomerat & Asing Dalam Upaya Perubahan Aturan Sektor Minerba

Jakarta, Ruangenergi.com – Oligarki penguasa-pengusaha dan para kontraktror swasta/asing PKP2B yang kontraknya akan segera berakhir dituding berada di balik upaya gencar perubahan peraturan sektor Minerba, termasuk penerbitan Permen ESDM No.7/2020. 
Menurut Indonesian Resourcess Study (IRESS) kontraktor-kontraktor dimaksud adalah PT Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), PT Kaltim Prima Coal (12/2021), PT Multi Harapan Utama (4/2022), PT Adaro Indonesia (10/2022), PT Kideco Jaya Agung (3/2022) dan PT Berau Coal (9/2025). 
“Ketujuh kontraktor ini menguasai lebih dari 55% produksi batubara nasional, dengan keuntungan bersih lebih dari Rp 25 triliun/tahun,” kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Senin (30/3).  Menurut Marwan, sesuai tulisan IRESS pada 2 Maret 2020, aset sumber daya batubara yang saat ini dikuasai kontraktor PKP2B adalah 3,17 miliar ton berstatus cadangan dan 20,7 miliar ton berstatus sumberdaya. 
Dengan terbitnya Permen ESDM No.7/2020 ini maka aset rakyat yang bernilai antara Rp 2.102 triliun (cadangan) hingga Rp 6.500 tiliun (sumberdaya) otomatis akan kembali dikuasai kontraktor swasta/asing.  “Jika itu terjadi, maka dominasi para taipan/asing  berlanjut, dan rakyat tidak akan memperoleh distribusi kekayaan negara yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya. 
Menurut Marwan, bisa saja Menteri ESDM Arifin Tasrif berani melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius tersebut karena telah mendapat arahan dan restu dari Presiden Jokowi. 
“Alternatifnya, bisa pula Jokowi tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang apa yang dilakukan oleh Arifin. Namun sebesar apapun kesaktian Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti disebut di atas, sebagai negara hukum, kita menuntut agar hukum ditegakkan,” tegasnya.  Ia mengatakan, sepanjang pemerintahan Jokowi, rakyat telah mencatat deretan upaya konspiratif oligarki penguasa-pengusaha untuk terus mendominasi aset tambang batubara negara. “Awalnya upaya dilakukan melalui revisi UU Minerba pada 2018. Lalu karena gagal, upaya dilakukan dengan mencoba menerbitkan Revisi Ke-6 PP No.23/2010,” ujarnya.
Karena penolakan publik dan intervensi KPK, revisi PP No.23/2010 pun kembali gagal. Selanjutnya upaya konspiratif busuk kembali dilakukan September 2019 melalui RUU Perubahan UU No.4/2009, bersamaan dengan RUU KPK, RUU KUHP, danRUU lainnya. Upaya ini pun gagal akibat penolakan para demonstran berhari-hari di depan Gedung DPR pada akhir September 2019. Setelah mengalami deretan kegagalan seperti di atas, bersamaan dengan pembahasan RUU Minerba “super kilat” pada Februari 2020, ternyata upaya konspiratif secara diam-diam dilakukan oleh Pemerintah atas dukungan para konglomerat, sehingga lahirlah Permen ESDM No.7/2020. 
“Pembuat dan penerbit Permen ESDM ini sangat sakti karena bisa menundukkan amanat konstitusi, TAP MPR, dan berbagai ketentuan UU yang hanya dapat tersusun atas adanya sidang-sidang dan kesepakatan MPR dan DPR,” tutur Marwan. 
Lebih jauh ia mengatakan, masalah seputar UU Minerba dan kontrak PKP2B telah dibahas secara terbuka sepanjang lima tahun terakhir. Karena itu jangan salahkan jika rakyat meyakini kalau Presiden Jokowi pun sangat paham tentang permasalahan dan kepentingan oligarki di balik berbagai upaya perubahan peraturan minerba.  Pada kesempatan ini, IRESS kembali mengingatkan agar para konglomerat berhenti melanggar konstitusi dan UU, serta berprilaku bernuansa moral hazard. Pada saat yang sama demi rasa keadilan dan kemanusiaan, para konglomerat dituntut berminat untuk menunjukkan empati kepada rakyat yang sebagian besar hidup miskin. 
Sebagian dari taipan tersebut menjadi kaya dan masuk daftar terkaya karena selama ini telah menguasai dan mengkapitalisasi, untuk kepentingan kelompok/pribadi, kekayaan tambang batubara milik negara yang menurut konstitusi harus dikelola oleh BUMN. 
“Akhirnya, karena telah nyata melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi hal tersebut dilakukan dengan memalukan tanpa empati di tengah kondisi negara dan rakyat menghadapi pandemi Covid-19, maka kita menuntut agar Menteri ESDM Arifin Tasrif segera diproses secara hukum,” kata Marwan.  
“Selain itu, kita meminta agar Permen ESDM No.7/2020 tersebut segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena menjadi penaggungjawab pemerintahan, kita juga menuntut Presiden Jokowi diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945 tentang Pemakzulan, terutama dengan memberikan jalan bagi potensi perampokan aset minerba nasional melalui penerbitan Permen ESDM No.7/2020,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *