Dirjen Migas

Ada Surat Edaran Dirjen Migas Tentang Penyaluran BBM, BBG dan LPG 3 Kg

Jakarta,ruangenergi.comDirektur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji menerbitkan Surat Edaran Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang  Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Natural Gas melalui penyalur serta sub penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021, dan ditandatangani Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Adapun isi surat edaran itu antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610
  2. Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga  Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.
  3. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan:

a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).
b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).

4. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772.

5. Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan
Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).
6. Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan            Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis          Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.”

Surat tersebut ditembuskan kepada

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Menteri Investasi /Kepala BKPM
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4. Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kepala BPH Migas
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE pada 2 Juni 2022.

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanaka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *