Ada Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Juklak Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: ED-035/SKKIH0000/2024/S0, tentang Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Deputi Dukungan Bisnis.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko.

Ruangenergi.com mendapatkan copy isi dari Surat Edaran tersebut. Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Penggantian dan/atau penambahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Nomor EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (“Surat Edaran”) dan Surat Edaran Nomor EDR-400/SKKIH0000/2023/S0 tentang Perubahan Pertama Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Ketentuan lain dalam Surat Edaran yang tidak bertentangan dengan Perubagan Petunjuk Pengadaan Barang/Jasa ini tetap berlaku

Berikut ini isi Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *