Akhirnya! Sembilan Industri yang Terdaftar sebagai Pengguna Gas Bumi Dicabut Statusnya

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang mengabarkan pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Termasuk keputusan penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

“Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu,” dikutip dari website Kementerian ESDM, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.

Keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama, yakni: Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.