Jakarta, ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Ditetapkan di Jakarta, 9 Oktober 2024 oleh Mesdm Bahlil Lahadalia dengan tembusan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menko Marves, Menkeu, Menperin, Men BUMN, Sekjen Kesdm, Irjen Kesdm, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan Kepala Bph Migas.
Detail Kepmen tersebut dapat diunduh pada link berikut ini: https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2481/detail